Jokowi Janji Suplai 2 Juta Paket Obat Gratis untuk OTG

Rabu, 21 Juli 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah berkomitmen untuk terus membagikan paket obat gratis kepada pasien COVID-19 tanpa gejala (orang tanpa gejala/OTG) dan gejala ringan. Rencananya, paket obat gratis yang akan dibagikan adalah sebanyak 2 juta paket.

"Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket obat," ujar Presiden Jokowi saat jumpa pers virtual, Selasa (20/7).

Baca Juga

Perintahkan Tambah 2 Juta Paket Obat, Jokowi: Kan Enggak Mahal

Pihaknya meminta agar semuanya bisa bekerjasama dan bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini. Dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun. Untuk itu, semuanya harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin. kepada yang terpapar," imbuhnya.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli. Walau begitu, pemerintah akan selalu memantau, memahami dinamika di lapangan. Serta mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM.

Peluncuran Paket Obat Isoman Gratis untuk Rakyat, di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/07/2021) pagi. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)
Peluncuran Paket Obat Isoman Gratis untuk Rakyat, di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/07/2021) pagi. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.

"Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen," kata Jokowi.

Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan lebih lanjut oleh pemerintah. (Knu)

Baca Juga

Tiga Pemilik Apotek Dijerat UU Wabah Penyakit Menular Gegara Jual Obat Terapi COVID-19 Sangat Tinggi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan