Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jokowi Diminta Batalkan Pemecatan 56 Pegawai KPK

Zulfikar Sy - Kamis, 16 September 2021

MerahPutih.com - Keputusan pimpinan KPK untuk memberhentikan 56 pegawai yang dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021 menuai kritikan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, keputusan ini mengabaikan rekomendasi dari Komnas HAM maupun Ombudsman.

"Ini menunjukkan ketidakpedulian pimpinan KPK terhadap hak asasi pegawai-pegawainya, terutama yang tidak lulus TWK," kata Usman dalam keterangannya, Kamis (16/9).

Baca Juga:

Ombudsman Sudah Layangkan Rekomendasi Terkait TWK ke Presiden dan DPR

Usman mengingatkan, Komnas HAM menemukan setidaknya 11 pelanggaran HAM yang terjadi selama proses TWK berlangsung.

Termasuk di antaranya pelanggaran hak atas pekerjaan, informasi, keadilan dan kepastian hukum, untuk tidak didiskriminasi, dan beragama dan berkeyakinan.

Ombudsman RI juga menyatakan bahwa penyelenggaraan TWK telah menyimpang secara prosedural, menyalahgunakan wewenang antar-pejabat instansi negara.

Serta mengabaikan pernyataan Presiden Jokowi untuk tidak menjadikan TWK sebagai alasan pemberhentian pegawai KPK.

“Pengabaian temuan lembaga negara independen diabaikan seperti menunjukkan arogansi pimpinan KPK dan ketidakmauan pemerintah untuk memperbaiki pelanggaran yang jelas-jelas terjadi," sebut Usman.

Aktivis yang tergabung dalam serikat buruh dan masyarakat sipil melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dari upaya pelemahan KPK mulai dari revisi UU KPK hingga pemecatan 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Aktivis yang tergabung dalam serikat buruh dan masyarakat sipil melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dari upaya pelemahan KPK mulai dari revisi UU KPK hingga pemecatan 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.


Usman menuturkan, meskipun Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pasal-pasal mengenai peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dalam UU KPK tidak melanggar konstitusi, putusan tersebut tidak menafikan temuan-temuan pelanggaran dalam pelaksanaan peralihan status tersebut.

Putusan Mahkamah Agung tentang Peraturan KPK tentang TWK pun tidak masuk ke evaluasi pelaksanaan TWK dan menyebutkan bahwa tindak lanjut dari hasil asesmen TWK adalah kewenangan pemerintah.

Ia menambahkan, pimpinan KPK tidak dapat menggunakan putusan-putusan tersebut untuk membenarkan tindakan mereka.

Baca Juga:

Jokowi Diminta Temui Ombudsman dan Komnas HAM Bahas Polemik TWK

Presiden pun tidak dapat berlindung di balik putusan tersebut sebagai alasan untuk berdiam diri.

"Sebaliknya, pengabaian terhadap rekomendasi Komnas HAM justru menunjukkan arogansi dan ketidakpedulian terhadap HAM," jelas Usman.

Usman mendesak Presiden Jokowi untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM.

"Termasuk memulihkan status pegawai KPK yang diperlakukan tidak adil dalam proses dan hasil akhir TWK," tutup Usman. (Knu)

Baca Juga:

57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bakal Lakukan Perlawanan Hukum

Baca Artikel Asli