Jokowi Berikan Instruksi Khusus ke Luhut Lancarkan Penggunaan Mobil Listrik

Jumat, 16 September 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022.

Baca Juga:

Jokowi Perintahkan Semua Kepala Daerah hingga Menteri Pakai Mobil Listrik

Inpres diklaim wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan. Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Dalam Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Inpres secara khusus menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang saat ini dijabat Luhut Binsar Panjaitan, untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini.

Lalu melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic uehiclel sebagai kendaraan dinas operasional danl atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Dan melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Inpres juga memberikan perintah khusus pada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, Menteri Keuangan dan berbagai kementerian lainnya sampai dengan Kepolisian. (Knu)

Baca Juga:

Kejagung Dukung Program Mobil Listrik yang Diusung Jokowi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan