Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jokowi Berikan Instruksi Khusus ke Luhut Lancarkan Penggunaan Mobil Listrik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 September 2022
Jokowi Berikan Instruksi Khusus ke Luhut Lancarkan Penggunaan Mobil Listrik

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ( pakaian putih) dan Menteri Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022.

Baca Juga:

Jokowi Perintahkan Semua Kepala Daerah hingga Menteri Pakai Mobil Listrik

Inpres diklaim wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan. Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Dalam Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Inpres secara khusus menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang saat ini dijabat Luhut Binsar Panjaitan, untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini.

Lalu melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic uehiclel sebagai kendaraan dinas operasional danl atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Dan melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Inpres juga memberikan perintah khusus pada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, Menteri Keuangan dan berbagai kementerian lainnya sampai dengan Kepolisian. (Knu)

Baca Juga:

Kejagung Dukung Program Mobil Listrik yang Diusung Jokowi

#Mobil Listrik #Luhut Panjaitan #Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Aletra L7 Debut di GIIAS 2026, Mobil Listrik Keluarga dengan Fitur ala MPV Premium
Aletra L7 resmi debut di GIIAS 2026. Mobil ini menjadi calon LMPV listrik terjangkau di kelasnya.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Aletra L7 Debut di GIIAS 2026, Mobil Listrik Keluarga dengan Fitur ala MPV Premium
Lifestyle
VinFast Gebrak GIIAS 2026 Lewat Mobil Listrik Andalan, Bawa Konsep 'Drive Worry Free' dan Banyak Promo
VinFast ikut meramaikan GIIAS 2026. Selain membawa sederet mobil listriknya, ada konsep Drive Worry Free hingga segudang promo.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
VinFast Gebrak GIIAS 2026 Lewat Mobil Listrik Andalan, Bawa Konsep 'Drive Worry Free' dan Banyak Promo
Lifestyle
DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026, SUV Hybrid Canggih yang Dibanderol Mulai Rp 479 Juta
DFSK E5 Plus resmi meluncur di GIIAS 2026. SUV Hybrid itu dibanderol mulai Rp 479 juta.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026, SUV Hybrid Canggih yang Dibanderol Mulai Rp 479 Juta
Indonesia
Insentif EV Bakal Dikaitkan Dengan Program Pengembangan Motor dan Mobil Listrik Nasional
Pemerintah saat ini tengah mengkaji pemberian insentif untuk mendorong penjualan kendaraan listrik, sekaligus memperkuat ekosistem industri EV di dalam negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Insentif EV Bakal Dikaitkan Dengan Program Pengembangan Motor dan Mobil Listrik Nasional
Indonesia
Kaesang si Bungsu Jokowi Incar Kursi DPR 2019, Maju Lewat Dapil V Jateng
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep resmi maju Pileg DPR RI 2029 dari Dapil V Jateng. Fokus utama Kaesang adalah menggarap suara dari Kota Solo, basis keluarga Jokowi.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Kaesang si Bungsu Jokowi Incar Kursi DPR 2019, Maju Lewat Dapil V Jateng
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Minta Prabowo Setop MBG dan Fokus Selesaikan Proyek IKN
Isu tentang MBG dihentikan sedang ramai muncul di sosial media, tapi belum ada satu pun yang terkonfirmasi benar.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Minta Prabowo Setop MBG dan Fokus Selesaikan Proyek IKN
Indonesia
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Pemprov DKI akan mengkaji ulang pajak kendaraan listrik. Sebab, pendapatan berpotensi hilang Rp 2 triliun akibat pajak kendaraan listrik 0 persen.
Soffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Fun
Changan Deepal S05 Resmi Meluncur di Indonesia, Bawa Teknologi BEV dan REEV
Changan Deepal S05 resmi masuk Indonesia dengan dua pilihan teknologi elektrifikasi, BEV dan REEV. Varian REEV diklaim mampu tempuhclebih dari 1.100 kilometer.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Changan Deepal S05 Resmi Meluncur di Indonesia, Bawa Teknologi BEV dan REEV
Indonesia
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Hakim menyatakan pengajuan praperadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan merupakan penyalahgunaan prosedur hukum.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Hakim menilai permohonan tersebut sudah tidak lagi relevan karena perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Bagikan