MerahPutih.com - Sidang pembacaan dakwaan terdakwa kasus dugaan suap Ketua Ombudsman RI periode 2026, Hery Susanto, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (25/6), kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Baca juga:
John Lennon Nama Samaran eks Ketua Ombudsman Saat Terima Suap Rp 4,8 M
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Arif Darmawan Wiratama, menyebut Hery menggunakan sejumlah nama samaran, salah satunya “John Lennon 07”, saat berkomunikasi terkait penerimaan suap dari perusahaan tambang.
Terdakwa berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran,
JPU Arif Darmawan Wiratama, di Pengadilan Tipikor PN Jakpus
Deretan Nama Samaran
Tak hanya nama alias “John Lennon”, terdakwa Hery juga tercatat menggunakan identitas lain seperti Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, serta Tolkeyem MM.
Baca juga:
Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp 4,8 M dan Hadiah Rumah, Ini Detailnya!
Nama-nama itu digunakan dalam berbagai nomor telepon seluler untuk menyamarkan komunikasi terkait transaksi suap.
Atas perbuatannya dilansir dari Antara, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal lain yang relevan dalam KUHP Nasional.
Suap Rp 4,85 Miliar dan Hadiah Rumah Mewah
Dalam perkara korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026, Hery didakwa menerima suap senilai total Rp 4,85 miliar. Rinciannya antara lain:
- Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda (PT Thosida Indonesia) melalui Lukman Malanuang.
- Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng (PT Dinamika Sejahtera Mandiri).
- Rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.
- Uang Rp 1,2 miliar melalui Edi Sukandi.
- Uang Rp 525 juta dari pihak lain.
- Rp 50 juta dari Muhammad Rozai (PT Mitra Kumala Energi) melalui Agung Winarno.
(*)