Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jika Tak Ada Penolakan Warga, Target Pembebasan Lahan Proyek TOD Fatmawati Beres 2 Tahun

Wisnu Cipto - Kamis, 19 Februari 2026

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berharap pembebasan proyek pelebaran jalan dan pembangunan kawasan berorientasi transit (Transit Oriented Development/TOD) di Fatwamati Jakarta Selatan dapat berjalan lancar.

Jika tidak ada penolakan dari warga, proses pembebasan lahan ditargetkan bisa selesai dalam waktu 502 hari kerja, atau sekitar 2 tahun.

"Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah diharapkan selesai dalam kurang lebih 502 hari kerja dengan asumsi tidak terjadi penolakan oleh warga pada setiap tahapan," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, di Jakarta, Kamis (19/2).

Baca juga:

Area yang Kena Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan Proyek TOD MRT Fatmawati

Kawasan TOD Fatmawati Butuh Lahan 7.174 m²

Sigit menjelaskan Pemprov Jakarta rencananya akan melakukan pembebasan lahan untuk menambah luas jalan sebagai akses penghubung sesuai dengan persyaratan dan kriteria desain perencanaan proyek.

Total luas tanah yang dibutuhkan untuk proyek ini mencapai 7.174 meter persegi, terdiri dari 4.420 m² di Cilandak Barat dan 2.754 m² di Pondok Labu.

Tahapan pengadaan tanah mengacu pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Proses meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.

Baca juga:

MRT Jakarta Perluas TOD Bundaran HI Tembus Hotel Kempinski

Proyek Masuk RTRW Jakarta

Menurut Sigit, proyek itu telah masuk dalam amanah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta. Titik pelebaran jalan akan dilakukan di wilayah Kelurahan Cilandak Barat dan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak.

“Maksud dari pelebaran Jalan RS Fatmawati adalah penataan dan penyediaan akses jalan sesuai RTRW, yang merupakan bagian dari kawasan TOD Fatmawati,” tuturnya, dilansir Antara

“Kemudian juga untuk menyediakan ruang jalan bagi pejalan kaki sesuai dengan tujuan TOD,” imbuh pejabat Pemprov Jakarta itu. (*)

Baca Artikel Asli