Sekjen FUI: Jika LGBT Dilegalkan, DPR Menyalahi Pancasila
Rabu, 24 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Forum Umat Islam (FUI) menentang keras rencana pelegalan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender di Indonesia. Alasannya, selain dilarang agama, LGBT juga bertentangan dengan azas negara Pancasila.
Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath mengatakan, LGBT adalah praktik sesat dan tidak boleh dibiarkan berkembang. Untuk itu, dia mendesak agar LGBT dipidanakan dan masuk dalam larangan UU.
"Kita tidak mau dimurkai Allah, tugas DPR agar rakyat Indonesia tidak dimurkai," tegas Al Khaththath saat ditemui di bilangan Tebet Jakarta Selatan, Rabu (24/1).
Menurutnya, jika LGBT dilegalkan di Indonesia, maka DPR telah menyalahi Pancasila khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasan negara.
FUI tidak akan tinggal diam, kata dia, jika LGBT di legalkan. Walaupun hanya dengan memberikan tausiah dari mimbar ke mimbar.
"Ya itu berarti melanggar Ketuhanan yang Maha Esa. Kita akan ingatkan 'Anda mau dimurkai' gak ada demo, gak ada urusan, itu wilayah DPR, wilayah saya dari masjid ke masjid," tuntasnya. (Fdi)
Baca berita terkait pada artikel: Sekjen FUI Ibaratkan LGBT Seperti Salah Pakai Sandal