Jika Dipanggil, Muannas Siap Hadiri Persidangan Jonru Ginting

Selasa, 28 November 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Muannas Al Aidid, pelapor Jonru Ginting mengaku siap menjadi saksi pada persidangan perdana kasus dugaan ujaran kebencian setelah pihak kepolisian menyelesaikan berkas perkara Jonru dinyatakan lengkap.

"Bila saya nanti dipanggil sebagai saksi di pengadilan, ini kewajiban hukum tentu juga saya ikuti," ujar Muannas dalam keterangannya, Selasa (28/11).

Muannas sendiri telah yakin berkas kasus Jonru segera P21 dan segera disidangkan. Saat ini, Muannas mempercayakan kasus Jonru ke pihak Jaksa Penuntut Umum.

"Percayakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, ikuti saja seperti air yang mengalir," kata muannas.

Hari ini, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan tahap 2 kasus Jonru Ginting. Artinya, kasus ini telah P21 dan penyidik berkewajiban untuk menyerahkan Jonru beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pelengkapan berkas ini setelah sebelumnya Kejaksaan kerap mengembalikannya ke penyidik. Namun, oleh penyidik, kekurangan telah selesaikan.

"Ada beberapa dari Kejaksaan yang meminta tambahan keterangan saksi ahli. Kemudian ada juga keterangan dari tersangka yang masih kurang, ada satu dua pertanyaan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. (Ayp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan