Jika Dipanggil, Muannas Siap Hadiri Persidangan Jonru Ginting

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 28 November 2017
Jika Dipanggil, Muannas Siap Hadiri Persidangan Jonru Ginting

Jonru Ginting diperiksa (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Muannas Al Aidid, pelapor Jonru Ginting mengaku siap menjadi saksi pada persidangan perdana kasus dugaan ujaran kebencian setelah pihak kepolisian menyelesaikan berkas perkara Jonru dinyatakan lengkap.

"Bila saya nanti dipanggil sebagai saksi di pengadilan, ini kewajiban hukum tentu juga saya ikuti," ujar Muannas dalam keterangannya, Selasa (28/11).

Muannas sendiri telah yakin berkas kasus Jonru segera P21 dan segera disidangkan. Saat ini, Muannas mempercayakan kasus Jonru ke pihak Jaksa Penuntut Umum.

"Percayakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, ikuti saja seperti air yang mengalir," kata muannas.

Hari ini, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan tahap 2 kasus Jonru Ginting. Artinya, kasus ini telah P21 dan penyidik berkewajiban untuk menyerahkan Jonru beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pelengkapan berkas ini setelah sebelumnya Kejaksaan kerap mengembalikannya ke penyidik. Namun, oleh penyidik, kekurangan telah selesaikan.

"Ada beberapa dari Kejaksaan yang meminta tambahan keterangan saksi ahli. Kemudian ada juga keterangan dari tersangka yang masih kurang, ada satu dua pertanyaan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. (Ayp)

#Jonru #Ujaran Kebencian
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Satu tokoh pendukung kesebelasan PSIS Semarang ini dilaporkan atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Indonesia
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Bawaslu ungkap banyak ujaran kebencian Pilkada 2024 ditemukan di Facebook.
Soffi Amira - Jumat, 13 September 2024
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Indonesia
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Polri mewanti-wanti maraknya akun palsu di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang. Pada pengalaman Pemilu 2019, akun-akun anonim tersebut sering kali membuat ujaran kebencian hingga SARA.
Mula Akmal - Jumat, 02 Juni 2023
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Indonesia
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
PSI Kota Solo melaporkan pemilik akun Twitter Klasik Pianda (@p40812) ke Polresta Surakarta, Senin (29/5).
Zulfikar Sy - Selasa, 30 Mei 2023
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
Indonesia
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Laporan tersebut dipicu cuitan tak senonoh tentang Selvi Ananda yang merupakan istri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Zulfikar Sy - Senin, 29 Mei 2023
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Indonesia
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
BRIN akan menggelar sidang etik buntut komentar ancaman bernada SARA yang dilontarkan APH kepada Muhammadiyah itu, Rabu (26/4).
Zulfikar Sy - Rabu, 26 April 2023
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
Indonesia
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 April 2023
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Indonesia
Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Edi Mulyadi dijatuhkan vonis tujuh bulan 15 hari penjara akibat ucapannya yang menyinggung warga Kalimantan.
Zulfikar Sy - Senin, 12 September 2022
Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Bagikan