Jika Dipanggil, Muannas Siap Hadiri Persidangan Jonru Ginting


Jonru Ginting diperiksa (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Muannas Al Aidid, pelapor Jonru Ginting mengaku siap menjadi saksi pada persidangan perdana kasus dugaan ujaran kebencian setelah pihak kepolisian menyelesaikan berkas perkara Jonru dinyatakan lengkap.
"Bila saya nanti dipanggil sebagai saksi di pengadilan, ini kewajiban hukum tentu juga saya ikuti," ujar Muannas dalam keterangannya, Selasa (28/11).
Muannas sendiri telah yakin berkas kasus Jonru segera P21 dan segera disidangkan. Saat ini, Muannas mempercayakan kasus Jonru ke pihak Jaksa Penuntut Umum.
"Percayakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, ikuti saja seperti air yang mengalir," kata muannas.
Hari ini, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan tahap 2 kasus Jonru Ginting. Artinya, kasus ini telah P21 dan penyidik berkewajiban untuk menyerahkan Jonru beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pelengkapan berkas ini setelah sebelumnya Kejaksaan kerap mengembalikannya ke penyidik. Namun, oleh penyidik, kekurangan telah selesaikan.
"Ada beberapa dari Kejaksaan yang meminta tambahan keterangan saksi ahli. Kemudian ada juga keterangan dari tersangka yang masih kurang, ada satu dua pertanyaan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. (Ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang

Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook

Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024

PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib

Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi

Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah

Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara

Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
