Jika Berkampanye Jokowi Ajukan ke Dirinya Sendiri
Kamis, 25 Januari 2024 -
MerahPutih.com - Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik, salah satunya hak berkampanye.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan, jika Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka dia bakal mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.
Baca Juga:
PDIP Simpulkan Prabowo-Gibran Cermin Ambisi Jokowi 3 Periode
"Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Kamis (25/1).
Hasyim, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye. “Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim dikutip Antara.
Presiden Jokowi menegaskan, dirinya punya hak yang dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan. Namun, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak, selama tahapan pemilu 2024. (*)
Baca Juga:
KPU Sebut Soal Jokowi Memihak dan Kampanye Ada di UU Pemilu