Jessica Jadi Tersangka, Polisi: Kami Perang Intelektual

Minggu, 31 Januari 2016 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Megapolitan - Jessica Kumolo Wongso, yang semulanya menjadi saksi dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27), kini statusnya menjadi tersangka setelah polisi menemukan alat bukti yang cukup pada Sabtu (30/1) kemarin.

Seperti diketahui bahwa Wayan Mirna Salihin meregang nyawa usai menyeruput kopi vietnamese, di Restoran Mal Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1). Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang terdapat di dalam kopi. Saat itu, Mirna menikmati kopi bersama dua rekannya Jessica dan Hani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Muhammad Iqbal mengatakan, penetapan tersangka terhadap Jessica ini telah sesuai dengan alat bukti yang dimiliki penyidik.

"Kami perang intelektual, makanya teori pembuktian yang dimiliki penyidik Polri itu harus kuat, scientific itu," ujar Iqbal di Jakarta, Minggu (31/1).

Pasalnya, ihwal tersebut tidak menutup kemungkinan bila Jessica akan melakukan prapradilan di pengadilan untuk membantah pihak penyidik yang telah menetapkannya menjadi tersangka.

"Prapradilan kan hak tersangka, semua pihak untuk memanfaatkan proses hukum tidak ada masalah," paparnya.

Seperti diketahui, setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya menangkap Jessica di Hotel Neo Mangga Dua Square, pada Sabtu (30/1) pukul 07.45 WIB. Tidak ada perlawanan dari Jessica saat diamankan oleh polisi saat itu.

"Tolong dicatat juga ya, setiap kami melakukan penangkapan memang istilah kepolisian, tidak ada penjemputan paksa. Jessica juga kooperatif saat itu," tutupnya. (gms)


BACA JUGA:

  1. Pelaku Pembunuhan Mirna Masuk Kategori Pembunuhan Berencana
  2. Pembunuh Mirna Dibekuk di Hotel
  3. Kejati: Sebentar Lagi Ada Tersangka Kasus Pembunuhan Mirna
  4. Datangi Kejati, Penyidik Lengkapi Berkas Kasus Mirna
  5. Berkas Lengkap, Tersangka Pembunuhan Mirna Ditetapkan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan