Jessica Jadi Tersangka, Polisi: Kami Perang Intelektual


Prarekonstruksi tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), di di Restaurant Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/1). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Jessica Kumolo Wongso, yang semulanya menjadi saksi dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27), kini statusnya menjadi tersangka setelah polisi menemukan alat bukti yang cukup pada Sabtu (30/1) kemarin.
Seperti diketahui bahwa Wayan Mirna Salihin meregang nyawa usai menyeruput kopi vietnamese, di Restoran Mal Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1). Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang terdapat di dalam kopi. Saat itu, Mirna menikmati kopi bersama dua rekannya Jessica dan Hani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Muhammad Iqbal mengatakan, penetapan tersangka terhadap Jessica ini telah sesuai dengan alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Kami perang intelektual, makanya teori pembuktian yang dimiliki penyidik Polri itu harus kuat, scientific itu," ujar Iqbal di Jakarta, Minggu (31/1).
Pasalnya, ihwal tersebut tidak menutup kemungkinan bila Jessica akan melakukan prapradilan di pengadilan untuk membantah pihak penyidik yang telah menetapkannya menjadi tersangka.
"Prapradilan kan hak tersangka, semua pihak untuk memanfaatkan proses hukum tidak ada masalah," paparnya.
Seperti diketahui, setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya menangkap Jessica di Hotel Neo Mangga Dua Square, pada Sabtu (30/1) pukul 07.45 WIB. Tidak ada perlawanan dari Jessica saat diamankan oleh polisi saat itu.
"Tolong dicatat juga ya, setiap kami melakukan penangkapan memang istilah kepolisian, tidak ada penjemputan paksa. Jessica juga kooperatif saat itu," tutupnya. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
