Jelang Sidang Kasus TPPU Nazaruddin, Elza Syarief Datangi KPK

Rabu, 25 November 2015 - Eddy Flo

MerahPutih Hukum - Elza Syarief SH, pengacara tersangka tindak pidana pencucian uang Muhammad Nazaruddin, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Kedatangan Elza Syarief terkait kasus pembelian saham Garuda oleh perusahaan mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Ia juga bermaksud ingin berkonsultasi dengan KPK.

Pada kesempatan itu, Elza menjelaskan, berkasnya sudah dilimpahkan dan siap disidangkan. "Sudah dilimpahkan ke pengadilan, kan sudah P21. Sidangnya sekitar bulan Desember. Cuma belum ada pemberitahuan. Kami ke sini konsultasi tentang persiapan persidangan," ungkap Elza saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11).

Elza juga mengatakan bahwa, kliennya ditahan di tahanan Guntur. "Tahanannya di Guntur, tadinya saya kira di Sukamiskin. Saya dapat kabar dari asisten saya, minggu lalu sudah ke Guntur," ungkap Elza.

Namun, kedatangan pengacara itu tidak berlangsung lama. Didampingi tiga orang asissten, ia kembali memasuki mobilnya.

"Saya belum konsultasi, baru mau. Belum dapat ya, nanti kalau sudah ketemu baru saya beri tahu lagi. Lawyernya saya dan asisten saya," tegasnya.

Seperti diketahui, bekas karib mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu ditetapkan tersangka pencucian uang pada 13 Februari 2012.

Nazaruddin diduga meraup uang sebesar Rp300,85 miliar dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah. Dana sebesar Rp300 miliar untuk Rp400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazaruddin. Perusahaan tersebut adalah PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.(adt)

Baca Juga:

  1. DPP Partai Demokrat Kumpulkan 34 Ribu Tanda Tangan
  2. Partai Demokrat Kumpulkan "Dosa" Sudirman Said
  3. Partai Demokrat Kritisi Kebijakan Tim Ekonomi Jokowi
  4. Anas Urbaningrum Nilai Tahanan KPK Tak Manusiawi
  5. Suasana Pemindahan Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan