Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Polisi Musnahkan Belasan Ribuan Botol Miras
Minggu, 10 Desember 2017 -
MerahPutih.com - Menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru, Polres Indramayu, Jawa Barat, memusnahkan belasan ribu botol minuman keras, narkotika, dan obat-obatan terlarang.
Barang-barang tersebut berhasil polisi dapatkan dari hasil Operasi Pekat Lodaya 2017, Sabtu (9/12).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin, dan berlangsung di halaman Mapolres Indramayu.
AKBP Arif Fajarudin mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan upaya untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.
"Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menghadapi pemilihan kuwu serentak tahun 2017, perayaan Natal tahun 2017, dan Tahun Baru 2018," kata Arif di Indramayu, Minggu (10/12).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni miras berbagai merk dan jenis sebnayak 14.763 botol, sabu-sabu 112,46 gram, ganja 12,78 gram pil Dextro 1.312 butir, pil Tramadol 625 butir, pil Heximer 1.986 butir, dan pil Trihex 46 butir.
Pemusnahan tersebut berdasarkan surat perintah putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor
PRINT-01/0.2.20/ Euh.3/XII/2017 Tanggal 08 Desember 2017 dan PRINT-02/0.2.20/Euh.3/XII/2017 Tanggal 08 Desember 2017 dicap dan ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Abdillah, selaku Jaksa.
Turut hadir dalam pemusnahan ini, unsur Forkopimda Kabupaten Indramayu, Ketua MUI Kabupaten Indramayu, tokoh masyarakat, dan tokoh pemudah di Indramayu. (Mauritz)