Jelang Lebaran Semua Kendaraan Dinas ASN Pemkot Solo Wajib Dikandangkan

Rabu, 29 Juni 2016 - Selvi Purwanti

MerahPutih Nasional - Setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang jajaran anggota Aparatus Sipil Negara (ASN), menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, Pemkot juga mewajibkan semua kendaraan dinas untuk dikandangkan di kawasan Balaikota Solo, mulai Jumat (1/7) mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Teknis (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Rakhmat Sutomo kepada wartawan, Rabu (29/6) pagi. Rakhmat mengakui jika pihaknya sudah memberikan Surat Edaran (SE) kepada semua kepala dinas maupun pihak yang menggunakan kendaraan dinas.

"Ini sifatnya wajib, termasuk kendaraan dinas milik Walikota maupun Wakil Walikota. Kendaraan dinas yang tak wajib dikandangkan seperti milik Puskesmas, Dishubkominfo (Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika), Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), dan DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan). Itu kan untuk pelayanan," katanya.

Ia menjabarkan, kendaraan dinas itu merupakan aset negara, bukan milik pribadi. Sehingga pihaknya meminta pihak terkait untuk menaatinya.

"Tahun kemarin sudah kami terapkan, kalau jumlahnya total baik kendaraan atau mobil ada sekitar 1.100an. Jadi kendaraan yang akan masuk ke Balaikota akan kita cek, sesuai dengan data yang dimiliki oleh pihak Pemkot. Ya kalau mau main-main silahkan, jelas sanksi adalah," tegasnya.

Soal kapan kendaraan dinas dikandangkan, menurut Rakhmat kemungkinan hingga Jumat (8/7) mendatang. (Win)

BACA JUGA:

  1. Jelang Arus Mudik, Dishubkominfo Solo Pasang Barikade dan Water Barrier
  2. 5 Destinasi Wisata di Kota Solo
  3. Sambut Lailatul Qadar, Keraton Kasunanan Solo Gelar Tradisi Selikuran
  4. Werkudara Kembali Beroperasi, Pemkot Solo Keluarkan Kebijakan Baru
  5. Fasilitas Mewah Terminal Tirtodadi Solo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan