Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jelang Idul Adha 2026, Pemprov DKI Perketat Pengawasan Hewan Kurban Cegah PMK

Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026

MerahPutih.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Menjelang pelaksanaan ibadah kurban, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban guna mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta melakukan sejumlah langkah antisipatif di lapak penjualan hewan kurban yang tersebar di wilayah Jakarta.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan antemortem di lima wilayah kota administrasi Jakarta.

Menurut dia, hewan kurban yang baru datang dari daerah dipisahkan dari hewan yang sudah lebih dulu berada di lokasi penjualan berdasarkan jenisnya.

“Hewan yang terlihat sakit, cacat atau pincang dan tidak cukup umur ditempatkan pada kandang terpisah,” kata Hasudungan kepada wartawan, Senin (18/5).

Ia menjelaskan kandang isolasi untuk hewan sakit harus memiliki jarak dengan kandang hewan sehat. Selain itu, kandang juga wajib memiliki atap guna melindungi hewan dari panas matahari maupun hujan.

Baca juga:

Pantau 88 Titik, Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Rabu, 27 Mei 2026

Selain pengawasan PMK, Dinas KPKP DKI Jakarta juga membagikan panduan memilih hewan kurban yang sehat dan sesuai syariat Islam.

Hasudungan menyebut hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat fisik, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, maupun kerusakan pada telinga.

Menurut dia, masyarakat juga disarankan memilih hewan dengan kondisi tubuh tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, serta memiliki dua buah zakar yang lengkap dan simetris.

Untuk usia hewan, kambing atau domba minimal berumur di atas satu tahun yang ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.

“Sapi atau kerbau usia di atas dua tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap,” ucapnya.

Hasudungan menegaskan kesehatan hewan kurban menjadi syarat penting agar ibadah kurban sah, aman dikonsumsi, dan tetap memenuhi prinsip kesejahteraan hewan.

Baca juga:

Jelang Idul Adha 2026, DPR Minta Pengawasan Ketat Hewan Kurban untuk Cegah PMK

Dinas KPKP DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat memilih hewan dengan mata cerah dan bersih, hidung lembab alami tanpa lendir berlebihan, serta memiliki nafsu makan yang baik dan aktif bergerak.

Selain itu, hewan yang layak kurban memiliki bulu bersih dan tidak kusam, tidak pincang, serta tidak mengalami cacat fisik.

“Hewan harus tubuh proporsional, kotoran normal, tidak diare, tidak batuk, pilek, atau sesak napas, tidak terdapat luka, benjolan, atau penyakit kulit menular, suhu tubuh normal dan tidak demam,” pungkasnya. (Asp)

Baca Artikel Asli