Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jelang Batas Akhir PPKM Level 4, 100 Titik di Jakarta Masih Dilakukan Penyekatan

Zulfikar Sy - Senin, 09 Agustus 2021

MerahPutih.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo memastikan penyekatan di wilayah perbatasan Jakarta masih diterapkan sampai batas terakhir PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (9/8).

Untuk diketahui, terdapat 100 titik sekat yang dijaga oleh jajaran Polda Metro bersama tim gabungan.

"Penyekatan ini masih berjalan," ucapnya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (9/8).

Baca Juga:

DPR: Rakyat Menangis karena PPKM Level, Ini Malah Terima 34 TKA Tiongkok

Berkenaan kondisi volume kendaraan di lapangan yang cenderung meningkat (memadat), Sambodo menegaskan hal itu disebabkan para pekerja yang memang diperbolehkan lewat.

Lebih jauh berdasarkan laporan yang diterima, mereka yang memadati jalanan ibu kota saat ini rata-rata sudah membawa prasyarat melewati penyekatan.

"Volume kendaraan memang sudah meningkat banyak. Dan semua rata-rata pekerja punya atau miliki STRP," terang Sambodo.

Petugas Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas dari arah Tangerang menuju Jakarta saat hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kalideres, Jakarta, Sabtu, (3/7). Foto: MP/R
Petugas Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas dari arah Tangerang menuju Jakarta saat hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kalideres, Jakarta, Sabtu, (3/7). Foto: MP/Rizki Fitrianto

Sambodo menegaskan bahwa penjagaan di 100 titik sekat tidak mengendur. Dia meyakini semua masih bersiaga sesuai kebijakan penerapan PPKM Level 4.

"Kita masih siaga ya," jelas dia.

Sambodo menerangkan, penyekatan tetap berpedoman pada aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.

Sebanyak 100 titik ruas jalan di DKI Jakarta dan daerah yang bersinggungan dengan ibu kota dijaga oleh petugas.

"Kita masih mangacu STRP dan sektor esensial dan kritikal serta layanan darurat, orang sakit dan sebagainya," ujar dia.

Baca Juga:

PPKM di Kota Bogor Diharapkan Turun ke Level 3

Untuk diketahui bahwa PPKM ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran virus corona penyebab COVID-19.

Kebijakan ini sebelumnya diberlakukan pada 21-25 Juli 2021, dan telah diperpanjang sebanyak dua kali yakni dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, lalu diperpanjang kembali pada 3 hingga 9 Agustus 2021. (Knu)

Baca Juga:

PPKM Level 4, Satpol PP Solo Bubarkan Delapan Acara Pernikahan

Baca Artikel Asli