Merahputih.com - PT Jasa Marga mendukung kebijakan larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2020 oleh pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran COVID-19. Caranya, dengan melakukan penyekatan di jalan tol,
“Titik lokasi penyekatannya akan diputuskan berdasarkan diskresi kepolisian,” ujar Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (19/4).
Baca Juga:
Jasa Marga juga akan terus berkoordinasi dengan stakeholder lain terkait kebijakan larangan mudik ini. Seperti koordinasi dengan pihak Kepolisian dalam hal ini Korlantas dan Kepolisian Wilayah serta Dinas Perhubungan Darat.
“Jasa Marga juga akan menyiagakan sarana prasarana dan personil untuk mendukung pelaksanaan pengawasan kepolisian di lokasi check point tersebut,” kata Heru.
Kementerian Perhubungan bakal menerbitkan surat edaran mengenai larangan mudik sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan yang dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021 itu.
Sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan kepolisian, TNI, pemda, Satgas COVID-19 dan dinas perhubungan setempat.
Baca Juga:
Pergerakan masyarakat yang sifatnya masif seperti mudik memang sebaiknya tidak dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah telah melakukan peniadaan mudik. (Knu)