Jangan Lupa, Malam Ini Batas Waktu Urus Pindah Lokasi Memilih Pilkada Jakarta

Rabu, 20 November 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Rabu 20 November 2024 malam ini pukul 23.59 WIB merupakan batas terakhir pengurusan pindah lokasi memilih untuk Pilkada Jakarta 2024 di wilayah Jakarta Barat (Jakbar)

"Hari ini terakhir, pukul 23.59 WIB, khususnya untuk empat kategori, yaitu bertugas di tempat lain, sedang jalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjalani masa tahanan," kata Ketua KPU Jakarta Barat Endang Istianti saat dihubungi di Jakarta.

Pelayanan pengurusan pindah memilih dibuka di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan, kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan dan di kantor KPU Jakarta Barat.

Baca juga:

DPRD DKI Minta Warga Tak Golput di Pilkada Jakarta

"Jadi, buka di semua layanan kita, mulai dari PPS sampai di kantor KPU kota di Kebon Jeruk," imbuh Endang, dikutip Antara.

Lebih lanjut, Endang juga merinci empat kategori yang dibolehkan mengurus pindah memilih, yang pertama adalah bertugas di tempat lain dengan bukti surat tugas ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah.

Kedua, menjalani rawat inap atau sakit dengan bukti surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan serta surat pernyataan pendamping.

Baca juga:

Pj Teguh Pastikan tak Ada Pendistribusian Bansos Jelang Pilkada Jakarta

Ketiga, tertimpa bencana dengan bukti surat dari Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB), kepala desa, lurah atau pemberitaan media massa.

Terakhir, pemilih yang berstatus menjadi tahanan dengan bukti surat pernyataan dari kepala rumah tahanan atau kepala lembaga pemasyarakatan. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan