Jangan Lupa, Malam Ini Batas Waktu Urus Pindah Lokasi Memilih Pilkada Jakarta


Tiga Calon Gubernur Jakarta. (Foto: Dok. YouTube/KPU Jakarta)
MerahPutih.com - Rabu 20 November 2024 malam ini pukul 23.59 WIB merupakan batas terakhir pengurusan pindah lokasi memilih untuk Pilkada Jakarta 2024 di wilayah Jakarta Barat (Jakbar)
"Hari ini terakhir, pukul 23.59 WIB, khususnya untuk empat kategori, yaitu bertugas di tempat lain, sedang jalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjalani masa tahanan," kata Ketua KPU Jakarta Barat Endang Istianti saat dihubungi di Jakarta.
Pelayanan pengurusan pindah memilih dibuka di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan, kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan dan di kantor KPU Jakarta Barat.
Baca juga:
"Jadi, buka di semua layanan kita, mulai dari PPS sampai di kantor KPU kota di Kebon Jeruk," imbuh Endang, dikutip Antara.
Lebih lanjut, Endang juga merinci empat kategori yang dibolehkan mengurus pindah memilih, yang pertama adalah bertugas di tempat lain dengan bukti surat tugas ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah.
Kedua, menjalani rawat inap atau sakit dengan bukti surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan serta surat pernyataan pendamping.
Baca juga:
Pj Teguh Pastikan tak Ada Pendistribusian Bansos Jelang Pilkada Jakarta
Ketiga, tertimpa bencana dengan bukti surat dari Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB), kepala desa, lurah atau pemberitaan media massa.
Terakhir, pemilih yang berstatus menjadi tahanan dengan bukti surat pernyataan dari kepala rumah tahanan atau kepala lembaga pemasyarakatan. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
