Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jangan Banyak Berharap, Pencabutan Blokir Telegram Masih Lama

Eddy Flo - Kamis, 03 Agustus 2017

MerahPutih.Com - Pasca pertemuan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dengan CEO Telegram Pavel Durov, para pemakai Telegram berharap pemblokiran aplikasi tersebut bakal dicabut. Namun harapan sepertinya harus tertunda dulu, sebab masih ada hal-hal yang belum dipenuhi pihak Telegram.

Dalam keterangan kepada awak media di Kantor Wapres, Kamis (3/8) tadi, Rudiantara menyatakan pihaknya masih menunggu hasil evalusi sistem swasensor Telegram.

"Kita akan buka, tapi nanti 'kan sekarang selesaikan mengenai SOP, tata caranya, satu adalah dibuatkan 'script' atau algoritma di Telegram sendiri secara otomatis, semacam self-censoring, jadi kalau ada konten negatif ke-blok, kalau masalah ada yang lolos dan pasti ada yang lolos itu bagaimana, ada mekanisme yang tangani," kata Rudiantara di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.

Menurut Rudiantara , pihaknya mengapresiasi upaya Pavel Durov untuk hadir di Jakarta dan menyampaikan komitmen Telegram untuk membenahi sistem swasensor mereka, namun pencabutan blokir terhadap situs tersebut tetap menunggu hasil evaluasi.

Terkait tenggat waktu untuk menyelesaikan evaluasi tersebut, Rudiantara mengatakan Kemkominfo menyerahkan sepenuhnya kepada Telegram, artinya pihaknya akan segera membuka kembali layanan OTT tersebut di Indonesia.

"Makin cepat makin bagus, ini 'kan untuk kepentingan Pavel, artinya kalau minggu ini selesai, dibuka minggu ini, minggu depan selesai, dibuka minggu depan," kata pria yang akrab disapa Chief RA itu.

Rudiantara juga menegaskan pihaknya tidak hanya melayangkan protes pada Telegram terkait konten negatif, tetapi pada semua layanan OTT dan situs penyedia media sosial, seperti Google, Facebook dan Twitter.

Sebelumnya dalam pertemuan dengan Pavel Durov, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo Samuel Abrijani Pangerapan menyampaikan empat syarat agar dipenuhi Telegram untuk mencabut blokir situs tersebut.

Pertama, penyediaan "Government Channel" agar komunikasi dengan Kemenkominfo lebih cepat dan efisien. Kedua, otoritas bagi Kemkominfo sebagai "Trusted Flagger" terhadap akun atau kanal dalam Telegram. Ketiga, pembukaan kantor perwakilan di Indonesia. Terakhir koordinasi Kemkominfo-Telegram untuk melakukan perbaikan proses, organisasi, teknis serta sumber daya manusia (SDM) penapisan konten.(*)

Sumber: ANTARA

Baca Artikel Asli