MerahPutih.com - Revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini telah mulai berproses di parlemen.
Komisi III DPR yang membawahi bidang hukum menjamin pembahasan RUU Polri bakal digelar secara terbuka, sehingga jika ada pasal-pasal yang dinilai membahayakan dalam RUU tersebut maka seluruh pihak bisa mengawasi.
"Di sana kan kalian nonton semua, nggak ada pembahasan tertutup. Jadi jangan terlalu bercuriga," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, saat ini siapapun pasti memiliki pandangan-pandangan dari sisi negatif terhadap RUU tersebut menyusul berbagai isu yang berkembang. Namun, dia memastikan ketika nanti RUU itu dibahas di Komisi III DPR, seluruh pihak bisa membaca isinya bersama-sama.
Baca juga:
DPR akan Masukkan Poin Perluasan Wewenang di RUU Polri dan TNI
Bambang pun menjelaskan saat ini pembahasan RUU tentang Polri belum dilakukan di Komisi III DPR RI karena masih belum dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
"Kita yang pegang nomor punggung, nendang bola, kita pemain. Tetapi di sana kan kalian nonton semua," ungkap politikus PDIP itu, dikutip Antara.
Sebelumnya, RUU Polri disetujui menjadi RUU yang merupakan usul inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (28/5) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (*)