Jaksa Selisik Peran 3 Hakim PN Surabaya dan Mantan Pejabat MA dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Rabu, 06 November 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus mengusut kasus suap yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Jaksa hari ini memeriksa ketiga tersangka itu bersama eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar buntut vonis bebas kasus suap Gregorius Ronald Tannur.

"Hari ini pemeriksaan lanjutan tiga oknum hakim dan ZR di Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/10).

Dia hanya mengatakan pemeriksaan ini merupakan lanjutan sebelumnya. Namun, Harli menekankan, dalam pemeriksaan itu, keempatnya diperiksa secara terpisah atau tidak dikonfrontasi. "Dalam rangka pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terkait dengan peran-peran dari yang bersangkutan dalam perkara ini," tambahnya.

Sebelumnya, Zarof diduga berperan menjadi perantara antara pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat oknum hakim agung. Dalam hal ini, Zarof bakal menerima bayaran Rp 1 miliar.

Namun, karena jumlahnya terlalu banyak, Zarof tidak mau menerima uang tersebut. Oleh karena itu, Lisa kemudian menukarkan uang Rp 5 miliar ke money changer yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Penyidik Kejagung juga telah menyita aset sebesar Rp 920 miliar hingga emas 51 kg di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta. Uang itu diduga dikumpulkan Zarof lantaran terkait dengan kasus gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung.(knu)


Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan