Jaksa KPK Tuntut OC Kaligis Dihukum 10 Tahun Penjara

Rabu, 18 November 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Peristiwa - Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. OC Kaligis dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam perkara dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Otto Cornelis Kaligis penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana saat membacakan dakwaan dalam sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/11). 

Jaksa menambahkan, OC Kaligis memberikan uang sejumlah SGD5 ribu dan US$15 ribu pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto. Serta masing-masing US$5 ribu pada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. OC Kaligis juga memberikan duit US$2 ribu buat panitera Syamsir Yusfan.

Tujuannya untuk memengaruhi putusan perkara putusan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. 

Dalam menyuap tiga hakim yang menangani perkara tersebut dan seorang panitera itu, OC Kaligis didakwa bersama-sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya mudanya, Evy Susanti. 

Atas perbuatannya, OC Kaligis diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:

  1. PN Jaksel Gugurkan Praperadilan OC Kaligis
  2. OC Kaligis Mengadu ke Presiden Jokowi
  3. Kejagung Bantah Terima Suap Rp300 Juta dari Istri Gatot Pujo
  4. OC Kaligis: Saya Dibiarkan Mati Pelan-Pelan
  5. Istri Gatot Pujo Akui Beri Uang kepada OC Kaligis

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan