Jaksa KPK Mendakwa Adik Ketua MPR Zulhas Terima Duit Korupsi Rp106 Miliar

Senin, 17 Desember 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan menerima uang korupsi hingga Rp106 miliar. Uang tersebut diduga merupakan hasil suap, keuntungan dari proyek, dan penerimaan gratifikasi dari pengusaha.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa KPK ‎saat membacakan surat dakwaan untuk Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lampung.

Zainudin didakwa menerima suap sebesar Rp72.742.792.145 ‎dari sejumlah rekanan yang akan mendapatkan kegiatan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan tahun anggaran 2016 hingga 2018.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa KPK dikutip dari surat dakwaan yang diterima merahputih.com, Senin (17/12).

Ketua PAN Zulkifli Hasan
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. (MP/Ponco Sulaksono)

Jaksa menyebut uang Rp72 miliar itu diterima Zainudin melalui dua Kadis PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan Anjar Asmara serta Kabid Program Dinas PUPR, Syahroni dan Kasubbag Keuangan Dinas PUPR Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho.

Selain itu, Zainudin juga didakwa mendapatkan keuntungan sekira Rp27 miliar secara tidak sah dari keikutsertaannya dalam pekerjaan pemborangan. Padahal, Zainudin seharusnya merupakan pihak yang mengawasi proyek di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut Jaksa, ‎Zainudin melalui PT Krakatau Karya Indonesia (KKI) yang dikelola Boby Zulhaidir mendapatkan ploting untuk dapat mengerjakan proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Selatan tahun 2017.

"Bahwa atas perbuatannya, terdakwa untuk ikut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam proyek di Lampung Selatan melalui perusahaan milik terdakwa yang dikelola oleh Boby Zulhaidir, PT KKI memperoleh keuntungan, tahun 2017 sebesar Rp9 miliar, dan tahun 2018 sebesar Rp18 miliar," beber Jaksa.

Jaksa juga mendakwa politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar melalui rekening Gatoet Soeseno. Gratifikasi itu berasal dari PT Baramega Citra Mulia Persada dan PT Johnlin senilai Rp3,1 miliar. Kemudian, dari PT Estari Cipta Persada sebesar Rp4 miliar.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pekan Depan Semua e-KTP yang Rusak akan Dimusnahkan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan