Headline

Jaksa KPK Mendakwa Adik Ketua MPR Zulhas Terima Duit Korupsi Rp106 Miliar

Eddy FloEddy Flo - Senin, 17 Desember 2018
Jaksa KPK Mendakwa Adik Ketua MPR Zulhas Terima Duit Korupsi Rp106 Miliar

Tersangka korupsi Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainuddin Hasan (Foto: Dok Pribadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan menerima uang korupsi hingga Rp106 miliar. Uang tersebut diduga merupakan hasil suap, keuntungan dari proyek, dan penerimaan gratifikasi dari pengusaha.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa KPK ‎saat membacakan surat dakwaan untuk Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lampung.

Zainudin didakwa menerima suap sebesar Rp72.742.792.145 ‎dari sejumlah rekanan yang akan mendapatkan kegiatan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan tahun anggaran 2016 hingga 2018.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa KPK dikutip dari surat dakwaan yang diterima merahputih.com, Senin (17/12).

Ketua PAN Zulkifli Hasan
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. (MP/Ponco Sulaksono)

Jaksa menyebut uang Rp72 miliar itu diterima Zainudin melalui dua Kadis PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan Anjar Asmara serta Kabid Program Dinas PUPR, Syahroni dan Kasubbag Keuangan Dinas PUPR Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho.

Selain itu, Zainudin juga didakwa mendapatkan keuntungan sekira Rp27 miliar secara tidak sah dari keikutsertaannya dalam pekerjaan pemborangan. Padahal, Zainudin seharusnya merupakan pihak yang mengawasi proyek di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut Jaksa, ‎Zainudin melalui PT Krakatau Karya Indonesia (KKI) yang dikelola Boby Zulhaidir mendapatkan ploting untuk dapat mengerjakan proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Selatan tahun 2017.

"Bahwa atas perbuatannya, terdakwa untuk ikut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam proyek di Lampung Selatan melalui perusahaan milik terdakwa yang dikelola oleh Boby Zulhaidir, PT KKI memperoleh keuntungan, tahun 2017 sebesar Rp9 miliar, dan tahun 2018 sebesar Rp18 miliar," beber Jaksa.

Jaksa juga mendakwa politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar melalui rekening Gatoet Soeseno. Gratifikasi itu berasal dari PT Baramega Citra Mulia Persada dan PT Johnlin senilai Rp3,1 miliar. Kemudian, dari PT Estari Cipta Persada sebesar Rp4 miliar.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pekan Depan Semua e-KTP yang Rusak akan Dimusnahkan

#Zulkifli Hasan #Bupati Lampung Selatan #Kasus Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Bagikan