Headline

Jaksa KPK Mendakwa Adik Ketua MPR Zulhas Terima Duit Korupsi Rp106 Miliar

Eddy FloEddy Flo - Senin, 17 Desember 2018
Jaksa KPK Mendakwa Adik Ketua MPR Zulhas Terima Duit Korupsi Rp106 Miliar

Tersangka korupsi Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainuddin Hasan (Foto: Dok Pribadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan menerima uang korupsi hingga Rp106 miliar. Uang tersebut diduga merupakan hasil suap, keuntungan dari proyek, dan penerimaan gratifikasi dari pengusaha.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa KPK ‎saat membacakan surat dakwaan untuk Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lampung.

Zainudin didakwa menerima suap sebesar Rp72.742.792.145 ‎dari sejumlah rekanan yang akan mendapatkan kegiatan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan tahun anggaran 2016 hingga 2018.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa KPK dikutip dari surat dakwaan yang diterima merahputih.com, Senin (17/12).

Ketua PAN Zulkifli Hasan
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. (MP/Ponco Sulaksono)

Jaksa menyebut uang Rp72 miliar itu diterima Zainudin melalui dua Kadis PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan Anjar Asmara serta Kabid Program Dinas PUPR, Syahroni dan Kasubbag Keuangan Dinas PUPR Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho.

Selain itu, Zainudin juga didakwa mendapatkan keuntungan sekira Rp27 miliar secara tidak sah dari keikutsertaannya dalam pekerjaan pemborangan. Padahal, Zainudin seharusnya merupakan pihak yang mengawasi proyek di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut Jaksa, ‎Zainudin melalui PT Krakatau Karya Indonesia (KKI) yang dikelola Boby Zulhaidir mendapatkan ploting untuk dapat mengerjakan proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Selatan tahun 2017.

"Bahwa atas perbuatannya, terdakwa untuk ikut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam proyek di Lampung Selatan melalui perusahaan milik terdakwa yang dikelola oleh Boby Zulhaidir, PT KKI memperoleh keuntungan, tahun 2017 sebesar Rp9 miliar, dan tahun 2018 sebesar Rp18 miliar," beber Jaksa.

Jaksa juga mendakwa politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar melalui rekening Gatoet Soeseno. Gratifikasi itu berasal dari PT Baramega Citra Mulia Persada dan PT Johnlin senilai Rp3,1 miliar. Kemudian, dari PT Estari Cipta Persada sebesar Rp4 miliar.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pekan Depan Semua e-KTP yang Rusak akan Dimusnahkan

#Zulkifli Hasan #Bupati Lampung Selatan #Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK menangkap lima orang yang sampai saat ini belum diungkap identitasnya.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Indonesia
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
KPK memeriksa tiga saksi dan menggandeng BPK untuk hitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan mesin EDC senilai Rp 1,2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Jaksa Penuntut Umum mengungkap daftar pihak yang diperkaya dari kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Indonesia
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Selain Nadiem, jaksa menyebut pengadaan tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Indonesia
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Kerugian negara berasal dari 2 komponen utama, harga pengadaan laptop Chromebook yang kemahalan Rp 1,56 triliun dan Chrome Device Management dengan nilai setara Rp 621,38 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Bagikan