Headline

Jaksa KPK Mendakwa Adik Ketua MPR Zulhas Terima Duit Korupsi Rp106 Miliar

Eddy FloEddy Flo - Senin, 17 Desember 2018
Jaksa KPK Mendakwa Adik Ketua MPR Zulhas Terima Duit Korupsi Rp106 Miliar

Tersangka korupsi Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainuddin Hasan (Foto: Dok Pribadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan menerima uang korupsi hingga Rp106 miliar. Uang tersebut diduga merupakan hasil suap, keuntungan dari proyek, dan penerimaan gratifikasi dari pengusaha.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa KPK ‎saat membacakan surat dakwaan untuk Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lampung.

Zainudin didakwa menerima suap sebesar Rp72.742.792.145 ‎dari sejumlah rekanan yang akan mendapatkan kegiatan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan tahun anggaran 2016 hingga 2018.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa KPK dikutip dari surat dakwaan yang diterima merahputih.com, Senin (17/12).

Ketua PAN Zulkifli Hasan
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. (MP/Ponco Sulaksono)

Jaksa menyebut uang Rp72 miliar itu diterima Zainudin melalui dua Kadis PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan Anjar Asmara serta Kabid Program Dinas PUPR, Syahroni dan Kasubbag Keuangan Dinas PUPR Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho.

Selain itu, Zainudin juga didakwa mendapatkan keuntungan sekira Rp27 miliar secara tidak sah dari keikutsertaannya dalam pekerjaan pemborangan. Padahal, Zainudin seharusnya merupakan pihak yang mengawasi proyek di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut Jaksa, ‎Zainudin melalui PT Krakatau Karya Indonesia (KKI) yang dikelola Boby Zulhaidir mendapatkan ploting untuk dapat mengerjakan proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Selatan tahun 2017.

"Bahwa atas perbuatannya, terdakwa untuk ikut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam proyek di Lampung Selatan melalui perusahaan milik terdakwa yang dikelola oleh Boby Zulhaidir, PT KKI memperoleh keuntungan, tahun 2017 sebesar Rp9 miliar, dan tahun 2018 sebesar Rp18 miliar," beber Jaksa.

Jaksa juga mendakwa politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar melalui rekening Gatoet Soeseno. Gratifikasi itu berasal dari PT Baramega Citra Mulia Persada dan PT Johnlin senilai Rp3,1 miliar. Kemudian, dari PT Estari Cipta Persada sebesar Rp4 miliar.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pekan Depan Semua e-KTP yang Rusak akan Dimusnahkan

#Zulkifli Hasan #Bupati Lampung Selatan #Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai penyelidikan tersebut karena kasusnya belum berada pada tahap penyidikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
Indonesia
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Koordinasi lintas sektor juga menjadi penting untuk memastikan setiap proses pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Indonesia
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK menyatakan nama-nama saksi yang bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih dalam tahap penelaahan internal.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek Whoosh kepada KPK. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Indonesia
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Proyek KCJB yang kontroversial ini diduga untuk memenangkan penawaran dari pihak luar yang lebih mahal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Indonesia
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kemenhaj libatkan KPK dan Kejagung dalam proses penyediaan layanan penyelenggaraan ibadah Haji 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Indonesia
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Luhut Binsar Pandjaitan tercatat sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Indonesia
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Jokowi menegaskan proyek transportasi massal seperti Whoosh dibangun untuk layanan publik dan manfaat sosial, bukan demi keuntungan finansial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Bagikan