Jaksa KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi Sidang Kasus SYL
Senin, 20 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengggelar sidang kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (20/5).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Dirjen Perkebunan Kementan), Andi Nur Alamsyah, sebagai saksi dalam sidang tersebut.
"Hari ini dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, dan kawan-kawan, tim jaksa hadirkan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Senin.
Selain Andi Nur, Jaksa KPK juga menghadirkan enam saksi lainnya, yakni Kaban Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (PPSDMP), Dedi Nursyamsi, dan Seskaban PPSDMP, Siti Munifah.
Baca juga:
Kemudian Ketua kelompok substansi keuangan dan Barang Milik Negara BPPSDMP, Nina Murdiana, Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan Sugiarti, Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina Lucy Anggraini dan Sekretaris Badan Karantina Wisnu Haryana.
Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.
Baca juga:
Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban. (Pon)