Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jaksa KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi Sidang Kasus SYL

Angga Yudha Pratama - Senin, 20 Mei 2024

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengggelar sidang kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (20/5).

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Dirjen Perkebunan Kementan), Andi Nur Alamsyah, sebagai saksi dalam sidang tersebut.

"Hari ini dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, dan kawan-kawan, tim jaksa hadirkan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Senin.

Selain Andi Nur, Jaksa KPK juga menghadirkan enam saksi lainnya, yakni Kaban Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (PPSDMP), Dedi Nursyamsi, dan Seskaban PPSDMP, Siti Munifah.

Baca juga:

KPK Geledah Rumah di Pare-Pare Milik Bekas Anak Buah SYL

Kemudian Ketua kelompok substansi keuangan dan Barang Milik Negara BPPSDMP, Nina Murdiana, Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan Sugiarti, Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina Lucy Anggraini dan Sekretaris Badan Karantina Wisnu Haryana.

Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.

Baca juga:

KPK Sita Sejumlah Bukti Pencucian Uang dari Rumah Adik SYL

Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban. (Pon)

Baca Artikel Asli