Jaksa KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi Sidang Kasus SYL
Ilustrasi sidang kasus korupsi yang menyeret Syahrul Yasin Limpo (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengggelar sidang kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (20/5).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Dirjen Perkebunan Kementan), Andi Nur Alamsyah, sebagai saksi dalam sidang tersebut.
"Hari ini dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, dan kawan-kawan, tim jaksa hadirkan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Senin.
Selain Andi Nur, Jaksa KPK juga menghadirkan enam saksi lainnya, yakni Kaban Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (PPSDMP), Dedi Nursyamsi, dan Seskaban PPSDMP, Siti Munifah.
Baca juga:
Kemudian Ketua kelompok substansi keuangan dan Barang Milik Negara BPPSDMP, Nina Murdiana, Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan Sugiarti, Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina Lucy Anggraini dan Sekretaris Badan Karantina Wisnu Haryana.
Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.
Baca juga:
Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek