Jaksa Heran Hakim Tunda Sidang PK Djoko Tjandra

Senin, 20 Juli 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Jaksa mengaku heran dengan majelis hakim yang memutuskan menunda sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra hingga Senin (27/7) pekan depan.

Padahal, buronan Kejaksaan Agung itu telah tiga kali mangkir atau tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit dan dirawat di klinik Kuala Lumpur, Malaysia. Bahkan, dalam persidangan pada Senin (6/7) lalu, majelis hakim mengultimatum kuasa hukum untuk menghadirkan Djoko Tjandra di persidangan.

Baca Juga:

Pengacara Sesumbar Djoko Tjandra tidak Takut Dicokok, Tapi kok Sidang Mangkir Terus?

"Tanya ke hakim. Saya juga heran," kata jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7).

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang PK Djoko Tjandra hingga 27 Juli 2020. Pada sidang selanjutnya, hakim meminta jaksa penuntut umum untuk memberikan tanggapan terhadap permohonan Djoko Tjandra.

Keputusan ini diambil majelis hakim setelah mendengar surat Djoko Tjandra yang dibacakan kuasa hukumnya, Andi Putra Kusuma.

Sidang Djoko Tjandra. (Foto: MP/Ponco)
Sidang Djoko Tjandra. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Dalam surat yang ditandatanganinya di Kuala Lumpur, Malaysia tertanggal 17 Juli 2020, Djoko mengaku kondisi kesehatannya menurun. Untuk itu, Djoko meminta majelis hakim agar persidangan pemeriksaan PK yang diajukannya digelar secara daring atau virtual.

Usai membacakan surat dari kliennya, Andi meminta majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk menghadirkan Djoko Tjandra.

Menanggapi hal itu, jaksa sempat mengingatkan majelis hakim mengenai ultimatumnya agar kuasa hukum menghadirkan Djoko Tjandra di persidangan. Meski demikian, majelis hakim memutuskan persidangan ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan pendapat jaksa.

Baca Juga:

Polri Selidiki Foto Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Pengacaranya di Depan Private Jet

Ridwan menegaskan, pihaknya berpegang teguh pada Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 yang menyatakan, terpidana atau pemohon PK harus hadir di persidangan. Untuk itu, jaksa meyakini hakim bakal memutuskan tidak menerima PK Djoko Tjandra.

"Kalau kami pada prinsipnya sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2012 kehadiran terpidana itu wajib, wajib hadir. Isi pendapat jelas sesuai SEMA nomor 1/2012 pemeriksaan permohonan PK di PN wajib dihadiri terpidana. Kita yakin menang," kata Ridwan. (Pon)

Baca Juga:

3 Kali Mangkir di Sidang PK, Djoko Tjandra Minta Sidang Daring

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan