Jaksa Cabut Banding, Kuasa Hukum: Tak Ada Efeknya bagi Ahok

Kamis, 08 Juni 2017 - Zulfikar Sy

Pengacara terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan, pencabutan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berefek bagi kliennya.

Sebab, selain itu hak jaksa yang tidak boleh diintervensi, hal itu juga sudah diatur dalam KUHP.

I Wayan Sidarta, salah satu pengacara Ahok menyayangkan Ahok mencabut banding, bukan pihak JPU yang menarik banding.

"Yang dipertanyakan itu, kenapa Pak Ahok menarik banding di tengah vonis yang bertentangan," kata Wayan di Jakarta, Kamis (7/6).

Dikarenakan sikap kenegarawanannya, Ahok bersedia mencabut banding, meskipun harus berjuang di dalam penjara.

"Seharusnya itu yang jadi pertanyaan besar, kalau jaksa ya itu hak mereka," tandasnya.

Sebelumnya, pada 6 Juni 2017, Kejaksaan Negeri Jakut resmi mencabut banding atas vonis majelis hakim Jakarta Utara terhadap terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Namun, jaksa tidak menjelaskan alasan persis pencabutan banding tersebut. (Fdi)

Baca juga berita lain terkait Ahok dalam artikel: Jaksa Cabut Banding, Kasus Ahok Inkracht

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan