Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jaksa Agung Janji Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat, Sahroni: Ini Jawaban yang Ditunggu

Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 Januari 2022

MerahPutih.com - Langkah Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang menjadi salah satu program prioritas institusi tersebut pada tahun 2022 mendapat dukungn dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Menurutnya, semua pihak wajib mengawasi langkah-langkah yang diambil Kejaksaan Agung tersebut. Tujuannya yakni mengetahui progres penyelesaian kasus HAM berat yang terjadi selama ini.

Baca Juga

Kejagung Kembali Sita Aset Tersangka Asabri Teddy Tjokrosaputro

"Tentu ini adalah jawaban yang ditunggu-tunggu segenap korban maupun keluarganya, dan kita semua," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/1).

Menurut dia, Kejaksaan Agung akan menghadapi berbagai tantangan dari berbagai pihak dalam melaksanakan penuntasan kasus HAM berat. Karena itu, dia mendorong terbentuknya kerja sama antara Kejaksaan Agung dan lembaga HAM lainnya.

Baca Juga

Kejagung Periksa Tujuh Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi LPEI Temukan Titik Terang

“Namanya HAM berat, rintangannya juga berat. Jadi saya dorong Kejaksaan Agung agar berkoordinasi dengan lembaga lain, seperti Komnas HAM dan lain-lain agar bisa bekerja dengan maksimal, yang penting kita harus terus kawal niat mulia ini," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji pada tahun 2022 institusinya akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga

Salah Satu Pimpinan KPK Diperkarakan ke Kejagung

Dia mengatakan Kejaksaan Agung telah melakukan langkah terobosan hukum dengan memulai penyidikan Peristiwa Paniai yang terjadi pada tahun 2014.

Menurut dia, penyidikan Paniai merupakan realisasi tujuh program prioritas Kejaksaan Agung Tahun 2021, yaitu penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat secara tuntas, bermartabat, diterima berbagai pihak, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Knu)

Baca Artikel Asli