Jakarta Wajibkan Hotel, Restoran, dan Kafe Kurangi dan Kelola Sampah Makanan secara Mandiri
Selasa, 26 November 2024 -
MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta makin gencar memperkuat pelaksanaan aturan yang mewajibkan Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) untuk mengurangi dan mengelola sampah makanan secara mandiri tanpa mengirimkannya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kebijakan ini termaktub dalam Pergub No. 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Beleid ini mengatur setiap pelaku usaha Horeka di Jakarta diwajibkan mengelola sampahnya secara mandiri dan bertanggung jawab.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menanggulangi permasalahan sampah kota. Food waste menyumbang lebih dari 50 persen dari total sampah kota.
"Jika kita dapat mengelola food waste dengan baik, maka setengah dari permasalahan pengelolaan sampah kota dapat terselesaikan. Pergub 102/2021 memberi dasar hukum yang jelas untuk memastikan pengelolaan sampah di Horeka dilakukan dari sumbernya," ujar Asep.
Baca juga:
Asep juga mendukung kebijakan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang menargetkan penurunan signifikan sampah organik di Jakarta.
"Langkah ini selaras dengan target nasional untuk mengurangi sampah organik secara drastis. Dengan kolaborasi antara pusat dan daerah, kami yakin Jakarta bisa menjadi pionir dalam pengelolaan sampah berbasis kawasan," tuturnya.
Ia menambahkan, pengolahan sampah makanan dengan berbagai metode ramah lingkungan sudah dikenal oleh pengiat pengurangan sampah di Jakarta.
"Kami mendorong pelaku Horeka untuk menggunakan teknologi seperti biokonversi dengan maggot Black Soldier Fly (BSF), komposting, lubang biopori, dan metode ramah lingkungan lainnya yang sesuai. Pendekatan ini tidak hanya mengurangi volume sampah ke TPA, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi dari food waste," jelas Asep. (Asp)