Jakarta Resmi PSBB, Polisi Pastikan Orang Masih Bebas Keluar-Masuk Jakarta

Selasa, 07 April 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polisi memastikan tidak ada pembatasan akses masuk dan keluar Jakarta pasca-Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sepakat soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Ibu Kota.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, Permenkes (Nomor 9 tahun 2020) tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah. "Hanya pembatasan jumlah penumpang," tegas dia, kepada wartawan, Selasa (7/4).

Baca Juga

PSBB DKI Disetujui Menkes, Ojol dan Ekonomi Warga Terancam Kian Terpuruk

Seperti penataan jumlah penumpang di dalam angkutan umum dan pengaturan jarak sosial di dalam angkutan umum. Polisi masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal penerapan PSBB di wilayah Jakarta. Untuk itu, anggotanya belum bergerak mengikuti arahan yang ada dalam PSBB.

"Kita masih nunggu hitam di atas putih (keputusan tertulis terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta). Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," kata Sambodo.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta juga memastikan, tak menutup jalan-jalan protokol usai Menteri Kesehatan. Namun, seluruh pembatasan sosial dan fisik akan diawasi langsung oleh aparat TNI dan Polri.

Warga memutar kendaraannya saat akan melintas di depan spanduk imbauan penutupan akses jalan guna mencegah penyebaran COVID-19 di kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Minggu (5/4). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD AD
Warga memutar kendaraannya saat akan melintas di depan spanduk imbauan penutupan akses jalan guna mencegah penyebaran COVID-19 di kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Minggu (5/4). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD AD

Adapun, penetapan PSBB di suatu wilayah berdasarkan permohonan kepala daerah dan Kepala Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 dengan persetujuan Menteri Kesehatan, dengan kriteria kasus dan kematian meningkat cepat dan menyebar di beberapa wilayah.

Terdapat kaitan epidomologis kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Seluruh kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang, baik itu dari instansi pemerintah, swasta, pendidikan, perkantoran dan peribadatan secara resmi dilarang.

Baca Juga

Menkes Terawan Izinkan Anies Lakukan PSBB di Jakarta

Untuk moda transportasi umum, dilakukan pembatasan jumlah penumpang. Sementara, moda angkutan barang masih diperbolehkan beroperasi dengan normal.

Melalui penerapan PSBB, tempat-tempat umum yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya banyak orang ditutup. Pengecualian diberikan pada supermarket, minimarket dan toko-toko yang menjual kebutuhan pokok, serta apotek dan toko peralatan medis. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan