Jakarta Resmi PSBB, Polisi Pastikan Orang Masih Bebas Keluar-Masuk Jakarta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 07 April 2020
Jakarta Resmi PSBB, Polisi Pastikan Orang Masih Bebas Keluar-Masuk Jakarta

Situasi arus lalu lintas di sejumlah jalan protokol di Jakarta lancar (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polisi memastikan tidak ada pembatasan akses masuk dan keluar Jakarta pasca-Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sepakat soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Ibu Kota.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, Permenkes (Nomor 9 tahun 2020) tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah. "Hanya pembatasan jumlah penumpang," tegas dia, kepada wartawan, Selasa (7/4).

Baca Juga

PSBB DKI Disetujui Menkes, Ojol dan Ekonomi Warga Terancam Kian Terpuruk

Seperti penataan jumlah penumpang di dalam angkutan umum dan pengaturan jarak sosial di dalam angkutan umum. Polisi masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal penerapan PSBB di wilayah Jakarta. Untuk itu, anggotanya belum bergerak mengikuti arahan yang ada dalam PSBB.

"Kita masih nunggu hitam di atas putih (keputusan tertulis terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta). Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," kata Sambodo.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta juga memastikan, tak menutup jalan-jalan protokol usai Menteri Kesehatan. Namun, seluruh pembatasan sosial dan fisik akan diawasi langsung oleh aparat TNI dan Polri.

Warga memutar kendaraannya saat akan melintas di depan spanduk imbauan penutupan akses jalan guna mencegah penyebaran COVID-19 di kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Minggu (5/4). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD AD
Warga memutar kendaraannya saat akan melintas di depan spanduk imbauan penutupan akses jalan guna mencegah penyebaran COVID-19 di kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Minggu (5/4). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD AD

Adapun, penetapan PSBB di suatu wilayah berdasarkan permohonan kepala daerah dan Kepala Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 dengan persetujuan Menteri Kesehatan, dengan kriteria kasus dan kematian meningkat cepat dan menyebar di beberapa wilayah.

Terdapat kaitan epidomologis kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Seluruh kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang, baik itu dari instansi pemerintah, swasta, pendidikan, perkantoran dan peribadatan secara resmi dilarang.

Baca Juga

Menkes Terawan Izinkan Anies Lakukan PSBB di Jakarta

Untuk moda transportasi umum, dilakukan pembatasan jumlah penumpang. Sementara, moda angkutan barang masih diperbolehkan beroperasi dengan normal.

Melalui penerapan PSBB, tempat-tempat umum yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya banyak orang ditutup. Pengecualian diberikan pada supermarket, minimarket dan toko-toko yang menjual kebutuhan pokok, serta apotek dan toko peralatan medis. (Knu)

#Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Dunia
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Kasus positif COVID-19 di Tiongkok memuncak lagi.
Zulfikar Sy - Selasa, 13 Juni 2023
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Indonesia
Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut
Pemerintah secara resmi mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Mula Akmal - Jumat, 30 Desember 2022
Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut
Bagikan