Jakarta Resmi PSBB, Polisi Pastikan Orang Masih Bebas Keluar-Masuk Jakarta
Situasi arus lalu lintas di sejumlah jalan protokol di Jakarta lancar (Foto: antaranews)
Merahputih.com - Polisi memastikan tidak ada pembatasan akses masuk dan keluar Jakarta pasca-Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sepakat soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Ibu Kota.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, Permenkes (Nomor 9 tahun 2020) tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah. "Hanya pembatasan jumlah penumpang," tegas dia, kepada wartawan, Selasa (7/4).
Baca Juga
PSBB DKI Disetujui Menkes, Ojol dan Ekonomi Warga Terancam Kian Terpuruk
Seperti penataan jumlah penumpang di dalam angkutan umum dan pengaturan jarak sosial di dalam angkutan umum. Polisi masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal penerapan PSBB di wilayah Jakarta. Untuk itu, anggotanya belum bergerak mengikuti arahan yang ada dalam PSBB.
"Kita masih nunggu hitam di atas putih (keputusan tertulis terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta). Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," kata Sambodo.
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta juga memastikan, tak menutup jalan-jalan protokol usai Menteri Kesehatan. Namun, seluruh pembatasan sosial dan fisik akan diawasi langsung oleh aparat TNI dan Polri.
Adapun, penetapan PSBB di suatu wilayah berdasarkan permohonan kepala daerah dan Kepala Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 dengan persetujuan Menteri Kesehatan, dengan kriteria kasus dan kematian meningkat cepat dan menyebar di beberapa wilayah.
Terdapat kaitan epidomologis kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Seluruh kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang, baik itu dari instansi pemerintah, swasta, pendidikan, perkantoran dan peribadatan secara resmi dilarang.
Baca Juga
Untuk moda transportasi umum, dilakukan pembatasan jumlah penumpang. Sementara, moda angkutan barang masih diperbolehkan beroperasi dengan normal.
Melalui penerapan PSBB, tempat-tempat umum yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya banyak orang ditutup. Pengecualian diberikan pada supermarket, minimarket dan toko-toko yang menjual kebutuhan pokok, serta apotek dan toko peralatan medis. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut