Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Berapa Harta Kekayaan Tom Lembong?

Rabu, 30 Oktober 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Tom diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

Akibat perbuatan Tom dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial DS itu negara mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar.

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, yang dilihat MerahPutih.com, Rabu (30/10), Tom terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 30 April 2020.

Dalam LHKPN yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, ia tercatat memiliki harta Rp 101 miliar.

Baca juga:

Sosok Tom Lembong, Orang Dekat Anies yang Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula

Mantan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) ini tidak melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan serta alat transportasi yang ia miliki.

Tom tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp 180 juta. ia juga melaporkan kepemilikan surat berharga senilai Rp 94 miliar.

Alumnus Universitas Harvard itu juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4,7 miliar. Tom juga melaporkan kas dan setara kas senilai Rp 2 miliar.

Namun, pria yang pernah bekerja sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia ini juga memiliki hutang Rp 86 juta. Sehingga jika ditotal harta kekayaannya mencapai Rp 101.486.990.994. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan