Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jadi Tersangka Kasus Pembakar Rumah Dinkes, 8 Anggota TNI AD Terancam Dipenjara 12 Tahun

Andika Pratama - Rabu, 23 Desember 2020

MerahPutih.com - Puspom TNI AD terus mengusut kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Papua. Sejumlah prajurit TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran rumah dinas kesehatan tersebut.

Danpuspomad Letnan Jenderal TNI Dodik Wijanarko mengatakan, sebanyak delapan anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan pernyataan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan.

Baca Juga

Delapan Oknum TNI AD Jadi Tersangka Pembakar Rumah Dinas Kesehatan di Intan Jaya

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti, maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang tersangka," Dodik, di Mapuspomad, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/12).

Dodik melanjutkan, bahwa mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. Kedelapan tersangka tersebut berasal dari satuan berbeda.

"Lima tersangka dari Satgas Penebalan apter BKO Kodam XVII/Cenderawasih sudah ditahan di Sub Denpom XVII/1-1 Nabire. Berkas sudah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-20 Jayapura pada 10 Desember 2020 lalu," lanjutnya.

Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko saat memberikan keterangan pers di Markas Puspomad, Jakarta, Kamis (12/11). (ANTARA/Syaiful Hakim)
Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko saat memberikan keterangan pers di Markas Puspomad, Jakarta, Kamis (12/11). (ANTARA/Syaiful Hakim)

Sementara itu, tambahnya, tiga tersangka lainnya dari satuan Yonif Raider 400/BR. Ketiganya belum diperiksa karena masih melaksanakan tugas Operasi Pamtas mobile di bawah kendali Komando Operasi Pinang Sirih. Mereka akan diperiksa setelah melaksanakan tugas tersebut.

"Sekarang juga mereka masih bertugas di bawah kendali Komando Operasi Pinang Sirih," tambah Dodik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 (1) KUHP tentang perbuatan sengaja mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian, Pasal 55 (1) KUHP tentang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan pidana. (Knu)

Baca Juga

TNI AD Selidiki Dugaan Keterlibatan Anggota dalam Penembakan Pendeta Yeremia

Baca Artikel Asli