Jadi Sengketa Puluhan Tahun, 4 Pulau Ini Berhasil ‘Direbut’ Sumut dari Wilayah Aceh

Kamis, 12 Juni 2025 - Ananda Dimas Prasetya

Merahputih.com - Provinsi Sumatera Utara kini mendapatkan empat pulau baru.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah.

Polemik status administratif empat pulau ini sudah berlangsung hampir 20 tahun tanpa titik temu antara kedua provinsi.

Empat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Penetapan ini diputuskan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, setelah melalui proses verifikasi dan konfirmasi sejak 2008. Yakni melalui Ketetapan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025

“Maka, diputuskan keempat pulau masuk Sumatera Utara,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta dikutip Kamis (12/6).

Baca juga:

Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Tindak Tegas Ormas Pelanggar Aturan

Pemerintah Pusat turun tangan setelah kedua pihak menyetujui proses pembakuan nama dan wilayah oleh Tim Nasional.

Pada 2009, Gubernur Aceh saat itu mengonfirmasi Aceh memiliki 260 pulau, tanpa mencantumkan empat pulau yang disengketakan.

Sebaliknya, Gubernur Sumut mengonfirmasi bahwa wilayahnya terdiri dari 213 pulau, termasuk empat pulau yang kini ditetapkan.

“Perubahan nama dan koordinat terjadi, termasuk Pulau Mangkir Besar yang sebelumnya dikenal sebagai Pulau Rangit Besar,” kata Safrizal.

Baca juga:

Heboh Slogan Papua, Maluku hingga Aceh Merdeka di Forum PBB, DPR Desak Penjelasan Pemerintah

Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melibatkan berbagai institusi seperti BIG, Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, LAPAN, TNI AL, TNI AD, serta pemerintah daerah terkait.

Penetapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menata kepastian hukum wilayah, sekaligus menjaga harmonisasi antar daerah di wilayah perbatasan laut

Pemerintah pusat melalui Kemendagri membuka ruang pertemuan lanjutan antar kedua gubernur untuk mencari jalan tengah secara administratif.

“Kalau nanti kedua gubernur sepakat dalam satu pertemuan, bisa saja ada penyelesaian administratif. Tapi harus berdasarkan data dan prinsip pembakuan,” ujar Safrizal. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan