Jadi Sengketa Puluhan Tahun, 4 Pulau Ini Berhasil ‘Direbut’ Sumut dari Wilayah Aceh

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Juni 2025
Jadi Sengketa Puluhan Tahun, 4 Pulau Ini Berhasil ‘Direbut’ Sumut dari Wilayah Aceh

Gedung Kementerian Dalam Negeri. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Provinsi Sumatera Utara kini mendapatkan empat pulau baru.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah.

Polemik status administratif empat pulau ini sudah berlangsung hampir 20 tahun tanpa titik temu antara kedua provinsi.

Empat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Penetapan ini diputuskan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, setelah melalui proses verifikasi dan konfirmasi sejak 2008. Yakni melalui Ketetapan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025

“Maka, diputuskan keempat pulau masuk Sumatera Utara,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta dikutip Kamis (12/6).

Baca juga:

Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Tindak Tegas Ormas Pelanggar Aturan

Pemerintah Pusat turun tangan setelah kedua pihak menyetujui proses pembakuan nama dan wilayah oleh Tim Nasional.

Pada 2009, Gubernur Aceh saat itu mengonfirmasi Aceh memiliki 260 pulau, tanpa mencantumkan empat pulau yang disengketakan.

Sebaliknya, Gubernur Sumut mengonfirmasi bahwa wilayahnya terdiri dari 213 pulau, termasuk empat pulau yang kini ditetapkan.

“Perubahan nama dan koordinat terjadi, termasuk Pulau Mangkir Besar yang sebelumnya dikenal sebagai Pulau Rangit Besar,” kata Safrizal.

Baca juga:

Heboh Slogan Papua, Maluku hingga Aceh Merdeka di Forum PBB, DPR Desak Penjelasan Pemerintah

Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melibatkan berbagai institusi seperti BIG, Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, LAPAN, TNI AL, TNI AD, serta pemerintah daerah terkait.

Penetapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menata kepastian hukum wilayah, sekaligus menjaga harmonisasi antar daerah di wilayah perbatasan laut

Pemerintah pusat melalui Kemendagri membuka ruang pertemuan lanjutan antar kedua gubernur untuk mencari jalan tengah secara administratif.

“Kalau nanti kedua gubernur sepakat dalam satu pertemuan, bisa saja ada penyelesaian administratif. Tapi harus berdasarkan data dan prinsip pembakuan,” ujar Safrizal. (Knu)

#Kemendagri #Aceh #Sumatra Utara
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla berjabat tangan dengan Ketua Baleg DPR, Bob Hasan (kanan) sebelum rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 11 September 2025
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh
Indonesia
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah
Mendagri juga meminta pemda untuk mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah
Indonesia
Politik Nasional Kisruh, Mantan Anggota Kelompok Jamaah Islamiyah Ngaku Malah makin Pro-NKRI, Rasakan ‘Sentuhan’ Kebaikan
Cinta tanah air merupakan bagian dari ajaran yang disampaikan Nabi Muhammad SAW.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Politik Nasional Kisruh, Mantan Anggota Kelompok Jamaah Islamiyah Ngaku Malah makin Pro-NKRI, Rasakan ‘Sentuhan’ Kebaikan
Indonesia
KPK Sebut Rektor USU Masuk Lingkaran Bobby Nasution dan Tersangka Topan
Prof. Muryanto Amin merupakan bagian dari circle Gubernur Sumut Bobby Nasution dan tersangka TOP.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
KPK Sebut Rektor USU Masuk Lingkaran Bobby Nasution dan Tersangka Topan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat
Kedua wilayah itu sampai kapanpun tetap menjadi bagian dari Indonesia.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat
Indonesia
Bendera GAM Diminta Tidak Dipasang Saat Peringati 20 Tahun Perjanjian Helsinki, Gubernur: Sabar Suatu Saat Pasti Berkibar
Eks Panglima GAM menegaskan, semua pihak di Aceh berkomitmen merawat situasi perdamaian ini, dengan harapan Aceh menjadi lebih baik ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 Agustus 2025
Bendera GAM Diminta Tidak Dipasang Saat Peringati 20 Tahun Perjanjian Helsinki, Gubernur: Sabar Suatu Saat Pasti Berkibar
Indonesia
Dirjen Kemendagri Tak Mau Larang Rakyat Kibarkan Bendera One Piece
Dirjen Bahtiar menegaskan bendera Merah Putih merupakan pemersatu rakyat Indonesia sesungguhnya.
Wisnu Cipto - Jumat, 01 Agustus 2025
Dirjen Kemendagri Tak Mau Larang Rakyat Kibarkan Bendera One Piece
Indonesia
300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses
Tito menyoroti tidak ada transparansi, modal yang kurang serta profesionalisme dalam mendirikan perusahaan daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 Juli 2025
300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses
Indonesia
Kemendagri Usul Dana Parpol Naik Jadi Rp 3.000 per Suara, DPR Belum Putuskan Sikap
KPK sudah merekomendasikan agar dana parpol dinaikkan agar tidak terjadi masalah moral hazard
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 Juli 2025
Kemendagri Usul Dana Parpol Naik Jadi Rp 3.000 per Suara, DPR Belum Putuskan Sikap
Indonesia
Polisi Tunggu Hasil Tes DNA Keluarga Pastikan Klaim Mayat di Ciliwung ASN Kemendagri Inisial OS
Meski ciri-ciri fisik yang disebutkan keluarga cukup akurat, kepastian identitas mayat itu harus menunggu kesesuaian hasil tes DNA dengan darah pihak keluarga yang tengah dilakukan di RS Polri Kramat Jati.
Wisnu Cipto - Jumat, 11 Juli 2025
Polisi Tunggu Hasil Tes DNA Keluarga Pastikan Klaim Mayat di Ciliwung ASN Kemendagri Inisial OS
Bagikan