Merahputih.com - Isu pergantian Kapolri mulai menguat jelang pensiunnya Jenderal Idham Azis pada 21 Januari 2021 mendatang. Beberapa jenderal bintang tiga bahkan dua pun berpeluang gantikan Idham.
Pengamat intelijen dan keamanan, Stanislaus Riyanta menilai, terlalu jauh jika menghubungkan upaya penangkapan tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab cs dengan pergantian Kapolri.
Baca Juga:
Jokowi Dinilai Bakal Pakai Faktor 'Kedekatan' Tunjuk Calon Kapolri Pengganti Idham Azis
"Saya kira tak ada ya. Ini (isu pergantian Kapolri dengan penangkapan Rizieq) hanya asumsi saja," kata Stanislaus kepada Merahputih.com di Jakarta, Jumat (11/12).
Ia meyakini, penetapan tersangka Rizieq Tak disisipi motif politik lainnya. "Iya ini murni hukum ya," kata dia.
Dalam kasus ini, Polri juga diminta tegas dan juga cermat. Penetapan tersangka pasti sudah dengan minimal dua alat bukti.
"Jika memang ada pelanggaran hukum dalam kasus tersebut maka penegakan hukum harus dilakukan," ungkap Stanislaus.
Stanislaus melanjutkan, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga aturannya harus dijalankan. Namun perlu strategi yang tepat mengingat ada silang pendapat dalam kasus ini dan ada basis massa yang pro dan kontra.
Potensi aksi massa dampak dari resistensi penegakkan hukum kemungkinan ada. Untuk itu langkah yang paling tepat bagi polri adalah menjaga profesionalisme.
"Selama semua tindakan sudah dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku tidak perlu khawatir," ungkap Stanislaus.
Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengultimatum kepada para tersangka kasus kerumunan di di Petamburan, Jakarta Pusat.
Polisi menegaskan siap menangkap para tersangka. “Habib Rizieq akan kita tangkap!” ujar Fadil menegaskan, di Polda Metro Jaya.
“Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan!” terang Fadil menegaskan kembali, dalam pernyataan resminya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Terhadap penetapan tersangka itu, Polda Metro juga telah melayangkan surat pencegahan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Baca Juga:
Jenderal Bintang Dua Berpeluang Gantikan Posisi Jenderal Idham Azis
Selain Rizieq Shihab, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.
Kelimanya terdiri dari panitia atau penyelenggara kegiatan resepsi pernikahan putri Rizieq di Petamburan pada November lalu. Para tersangka lainnya itu dikenai pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. (Knu)