Isu Kekerasan Seksual Diharap Dibahas dalam Muktamar NU
Jumat, 17 Desember 2021 -
Merahputih..com - Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung pada 23-25 Desember 2021 mengangkat tema besar "Satu Abad NU: Kemandirian dalam Berkhidmat untuk Peradaban Dunia".
Ketua Fraksi PKB DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal berharap agar isu peningkatan kasus kekerasan seksual menjadi pembahasan khusus dalam Muktamar.
Baca Juga:
Kata PBNU Soal Muktamar saat PPKM Level 3 Libur Nataru
“Kami berharap ada rekomendasi khusus terkait persoalan ini agar menjadi energi perjuangan kami di forum legislasi,” kata Cucun, Jumat (17/12).
Peningkatan kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini sangat memprihatinkan. Kasus asusila tersebut terjadi hampir di semua sektor masyarakat, baik di lingkungan kampus, perusahaan, hingga di tengah masyarakat umum.
Para pelaku beragam dari dosen, bapak kepala rumah tangga, anak sekolah, bahkan para mahasiswa.
“Situasi ini tentu tidak bisa kita biarkan. Kami berharap ada penyelesaian secara sistematis melalui aturan dan regulasi yang lebih jelas,” jelas Cucun.
Baca Juga:
Cryptocurrency Sampai Moderasi NU Dalam Politik Bakal Dibahas di Muktamar
Dia mengungkapkan rekomendasi dari Muktamar NU terkait kasus kekerasan seksual sangat diperlukan oleh Fraksi PKB sebagai representasi politik kaum nahdliyin. Diharapkan arahan para masyayikh, para ulama, dan para pengurus nadhliyin di semua level dari seluruh Indonesia akan mampu merumuskan secara komprehensif rumusan masalah kekerasan seksual dan alternatif solusinya.
“Kekerasan seksual ini banyak faktor pemicunya baik dari unsur sosiologis, ekonomi, maupun budaya. Kami memohon ada kajian khusus terkait penyebab dan alternatif solusi yang ditawarkan,” beber dia.
Baca Juga:
Kata PBNU Soal Muktamar saat PPKM Level 3 Libur Nataru
Cucun menegaskan kajian dan bahasan di Forum Muktamar NU terkait kekerasan seksual akan sangat lengkap jika benar-benar dilakukan. Dalam forum tersebut kekerasan seksual akan dibahas dari kajian fikih, sosiologis, hingga unsur budaya masyarakat.
“Kajian ini tentu akan sangat penting menjadi patokan kami dalam memperjuangkan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini belum selesai dilakukan,” tutup Cucun. (Pon)