Istana Tegaskan Prabowo Boleh Ikut Kampanye, Asal...

Senin, 11 November 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) asal tidak menggunakan fasilitas negara saat menjalankan kampanye.

Peraturan ini berlaku tidak hanya untuk Presiden. Para menteri yang bertugas juga diperbolehkan mengikuti kampanye dengan syarat serupa yaitu tidak menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara.

"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," kata Hasan Nasbi dalam keterangannya, Senin (11/11).

Baca juga:

Politisi PDIP Sedih Prabowo Dukung Luthfi-Taj Yasin, Terkesan Maunya Jokowi

Hasan secara khusus mengatakan posisi Presiden Prabowo saat ini masih berhubungan erat dengan kegiatan politik yaitu sebagai ketua umum partai.

Tentunya sebagai ketua umum, menurut Hasan posisi Prabowo jelas mendukung calon-calon kepala daerah yang direkomendasikannya untuk maju dalam kontestasi politik.

"Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau," jelas Hasan.

Aturan yang sama juga berlaku untuk Menteri yang diperbolehkan melakukan kampanye calon kepala daerah, apabila menteri terkait berasal dari partai tentunya ia akan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yang diusung partainya.

Terkait dengan netralitas, aturan tersebut menurut Hasan hanya berlaku untuk para aparatur sipil negara (ASN), Polri, serta TNI.

Baca juga:

BG Tak Masalah Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin

"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye," kata Hasan.

Terkait dengan Pilkada, saat ini Indonesia tengah bersiap menuju masa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung di 27 November 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada akhir September 2024 mengumumkan ada sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan