Isi Minyakita Tidak Sesuai Label, Bareskrim Tetapkan Pengelola Pengolahan sebagai Tersangka

Selasa, 11 Maret 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Kasus pengurangan isi MinyaKita memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan pengelola lokasi pengolahan Minyakita di Depok, AWI sebagai tersangka.

"Dia berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/3).

Adapun lokasi berada di Jalan Tole Iskandar Cilodong, Depok. AWI mengaku mendapatkan bahan baku serta kemasannya dari wilayah Kota Bekasi.

"Bahan baku minyak tersebut usaha tersebut didapatkan bahan bakunya dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp 18.100 per kilo," ujarnya.

Kemudian tersangka mendapatkan kemasan botol dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi dengan harga untuk kemasan botolnya Rp 430 per botol.

Baca juga:

Dana Subsidi MinyaKita Diduga Dikorupsi, Legislator PDIP Minta BPK Turun Tangan

“Lalu kemasan pouch harganya Rp 180 per piece, dan ada juga yang kemasan 2 liter yaitu Rp 780 per piece untuk pouch-nya," jelas Helfi.

AWI ditangkap setelah penyidik menggeledah kantor cabang PT ARN yang berlokasi di Cilodong, Depok, Jawa Barat pada Minggu (9/3).

Dari temuan, Minyakita yang dikemas AWI hanya berisi sekitar 800 ml. Padahal, takaran yang tertera pada kemasan semestinya 1 liter.

Bareskrim tengah menyelidiki pelaku lain dalam kasus ini. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan