Isi Minyakita Tidak Sesuai Label, Bareskrim Tetapkan Pengelola Pengolahan sebagai Tersangka
Rilis pengungkapan pengurangan isi Minyakita/ Kanu Mp
MerahPutih.com - Kasus pengurangan isi MinyaKita memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan pengelola lokasi pengolahan Minyakita di Depok, AWI sebagai tersangka.
"Dia berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/3).
Adapun lokasi berada di Jalan Tole Iskandar Cilodong, Depok. AWI mengaku mendapatkan bahan baku serta kemasannya dari wilayah Kota Bekasi.
"Bahan baku minyak tersebut usaha tersebut didapatkan bahan bakunya dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp 18.100 per kilo," ujarnya.
Kemudian tersangka mendapatkan kemasan botol dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi dengan harga untuk kemasan botolnya Rp 430 per botol.
Baca juga:
Dana Subsidi MinyaKita Diduga Dikorupsi, Legislator PDIP Minta BPK Turun Tangan
“Lalu kemasan pouch harganya Rp 180 per piece, dan ada juga yang kemasan 2 liter yaitu Rp 780 per piece untuk pouch-nya," jelas Helfi.
AWI ditangkap setelah penyidik menggeledah kantor cabang PT ARN yang berlokasi di Cilodong, Depok, Jawa Barat pada Minggu (9/3).
Dari temuan, Minyakita yang dikemas AWI hanya berisi sekitar 800 ml. Padahal, takaran yang tertera pada kemasan semestinya 1 liter.
Bareskrim tengah menyelidiki pelaku lain dalam kasus ini. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Pantau Bahan Kebutuhan Pokok di Pasar Senen dan Johar Baru, Wamendag: Stok Aman Jelang Tahun Baru 2026
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Harga Minyakita Kerap Di Atas HET, DPR Minta Pengawasan Ketat Usai Terbitnya Permendag
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru