Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Iptek Nasional Terancam Mundur, UU Sisnas Iptek Diusulkan Direvisi

Wisnu Cipto - Rabu, 01 September 2021

MerahPutih.com - Peleburan lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berpotensi membawa kemunduran ilmu pengetahuan teknologi (iptek) dan inovasi di Tanah Air. Apalagi, jika BRIN masuk ke dalam urusan pelaksanaan invensi dan inovasi.

"Kalau BRIN ada di dalam (pelaksanaan kegiatan), maka semua sistem ini BRIN. Sistem semacam itu pasti tidak bisa menjamin check and balance. Potensial terjadi conflic of interest, sehingga sistem ini tidak bisa berjalan dengan baik," kata Rektor Institut Teknologi Indonesia, Marzan Aziz Iskandar, dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa (31/8).

Baca Juga:

Prof Azyumardi Azra Ingatkan Risiko Peleburan LIPI, BPPT, Lapan, dan Batan ke BRIN

Menurutnya, BRIN bertugas sebagai lembaga yang mengintegrasikan litbangjirap, dengan menyusun program dan anggaran yang menjadi amanat UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek). Sebaliknya, pelaksana invensi dan inovasi tetap lembaga/organisasi riset (OR) litbang, OR jirap, OR nuklir, OR antariksa, perguruan tinggi, badan usaha, dan lembaga penunjang.

Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan (AIPI) Satryo Soemantri Brodjonegoro, menambahkan kemunduran iptek dan inovasi bisa terjadi jika ihwal ini berada dalam kendali penuh BRIN. Apalagi, pendekatan yang digunakan sangat birokratis dan penganggaran yang sudah didesain BRIN saat ini.

"Cara seperti ini, menghilangkan esensi kegiatan riset dan inovasi. Esensinya adalah kemandirian, otonomi di dalam melakukan penelitian secara akuntabel sesuai performance dan prestasinya," ujar dia.

Baca Juga:

Cari Periset Global, BRIN Hanya Buka Lowongan Buat Lulusan S3 dan Diaspora

Satryo menyarankan BRIN seyogianya berperan sebagai lembaga pendana riset dan inovasi, bukan mengintegrasikan lembaga-lembaga iptek. "Fungsi integrasi BRIN dapat dilakukan dengan mekanisme pendanaan yang berbasis usulan/kompetisi antarlembaga iptek," usul dia.

Karena potensi kemunduran itulah, dua peneliti mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua pemohon, Eko Noer Kristianto dan Heru Susetyo, menguji makna 'terintegrasi' yang tertuang di Pasal 48 (ayat 1) UU 11/2019 dan frasa 'antara lain' di penjelasan Pasal 48 (ayat 1).

BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Foto: ANT

Menurut kuasa hukum mereka, Wasis Susetio, adanya dua frasa itu membuat Pasal 48 (ayat 1) jadi multitafsir. "Adanya kata 'antara lain' itu bisa memperluas pengertian atau dikembangkan ke yang lain, termasuk ke makna peleburan, bukan hanya yang ditulis di pasal," tutur dia.

Wasis menerangkan, pemohon ingin mendapatkan kepastian tafsir dua frasa itu. Sebab, oleh pemerintah, 'terintegrasi' dimaknai sebagai peleburan lembaga-lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) bidang iptek (Batan, Lapan, LIPI, dan BPPT) juga badan litbang di 48 kementerian/lembaga.

Ketua Dewan Riset Nasional (DRN) 2015-2018 dan 2019-2020 Bambang Setiadi, mengusulkan adanya revisi UU Sisnas Iptek demi menambal kebolongan yang ada saat ini. Menurut dia, revisi UU nantinya harus bisa menjamin dukungan serta memperkuat lembaga-lembaga pelaksana kegiatan riset.

Bambang juga menitikberatkan terjadi kekaburan norma terkait kata ‘integrasi’ dalam peran BRIN, serta tidak ada Dewan Riset Nasional (DRN) di UU saat ini. "Imbasnya tidak ada forum untuk mengawal riset dan inovasi di Indonesia," tegasnya. (*)

Baca Juga:

PR Panjang Integrasi BRIN, Alasan tidak Dipimpin Menteri Sampai Polemik Birokrasi

Baca Artikel Asli