Inul Daratista dan Rossa Dilaporkan ke Polisi
Kamis, 20 Agustus 2015 -
MerahPutih Celeb - Satu tahun setelah menuntut karaoke milik Syahrini, kini Martin Carter kembali melaporkan empat karaoke yang diduga melanggar hak cipta. Dua diantara karaoke kepunyaan Inul Daratista dan Rossa. Karaoke Inul dan Rossa dituduh lakukan penyalahgunaan hak cipta.
"Hari ini kami dari Martin Carter datang untuk melaporkan Inul Daratista, Rossa yang mempunyai Diva, Happy Puppy dan NAV. Jadi ada empat perusahaan karaoke yang kita laporkan," ucap Gerson Paulus Nggadas SH selaku kuasa hukum Martin di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (19/8).
Martin menambahkan, sebelumnya kuasa hukum telah melayangkan surat somasi terhadap keempat perusahaan karaoke tersebut. Namun, tak ada titik temu dari kedua belah pihak.
"Bukan cuma kali ini sih. Kemaren kita juga udah ngelayangin surat somasi dua kali. Seperti yang dibilang sebelumnya, kita coba cara musyawarah engga bisa kita ambil tindakan hukum," kata Martin.
"Kalau dari Inul ada. Mulai dari pengacaranya mengundang kami. Tapi hanya membahas mengenai tanda terima daripada somasi, engga ada upaya untuk menyelesaikan masalah," sambung Gerson.
Dalam laporannya, keempat perusahaan karaoke tersebut dituntut dengan UU nomor 28 tahun 2014 mengenai hak cipta. Gerson pun mengaku memiliki bukti yang kuat atas tuduhannya.
"Karena kita mempunyai bukti yang kuat yaitu video, foto. Mengambil sama saja mencuri atau merampok. Dia udah berkali-kali mengalami hal yang serupa. Dan ini udah termasuk pembajakan. Kalau dalam UU No. 28 tahun 2014 itu 4 milyar," kata Gerson.
Selain keempat perusahaan besar tersebut, kuasa hukum Martin juga mengatakan jika telah membuat tim kecil untuk mencari perusahaan karaoke lain yang melakukan hal sama tentang hak cipta Martin.
"Jadi kami menerima kuasa kami bergerak di wilayah seluruh Indonesia. Kami membentuk tim, mereka yang investigasi," jelasnya.(yni)
Baca Juga:
Agar Seksi di Depan Suami, Inul Daratista Pakai Lingerie
Rossa Lupa Lirik di Konser Magenta Orchestra