Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Kejagung Buka Peluang Ekstradisi
Selasa, 03 Februari 2026 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima informasi resmi terkait terbitnya red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Mohammad Riza Chalid (MRC).
Pemberitahuan tersebut diterima Kejagung pada Senin (2/2). Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
“Permohonan penerbitan red notice terhadap MRC sudah di-approve oleh Interpol,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/2).
Anang menjelaskan, terbitnya red notice membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan deportasi maupun mengajukan ekstradisi terhadap Riza Chalid dari negara tempat ia bersembunyi. Namun, tindak lanjut tersebut harus dilakukan melalui mekanisme diplomasi dengan negara terkait.
Baca juga:
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Menurut Anang, red notice tersebut secara signifikan membatasi ruang gerak Riza Chalid sebagai buronan internasional. Pasalnya, red notice telah disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol.
“Red notice ini berlaku di 196 negara anggota Interpol, sehingga pergerakan yang bersangkutan menjadi sangat terbatas,” jelasnya.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci lokasi keberadaan Riza Chalid saat ini. Berdasarkan informasi yang diterima, Riza Chalid diduga berada di salah satu negara di kawasan Asia Tenggara.
Sementara itu, Polri memastikan Riza Chalid hanya memiliki satu dokumen perjalanan.
“Yang bersangkutan hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia,” kata Sekretaris NCB Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko.
Untung menyebut Interpol secara resmi menerbitkan red notice atas nama Riza Chalid pada 23 Januari 2026. Dengan status tersebut, ruang gerak Riza Chalid di tingkat internasional semakin sempit.
“Karena red notice berlaku di seluruh negara anggota Interpol, tentu ruang gerak subjek ini sangat terbatas,” ujarnya.
Baca juga:
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak Kamis (10/7/2025) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina.
Kejagung menyebut Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Kasus tersebut diduga terjadi dalam periode 2018–2023, melibatkan PT Pertamina, subholding, serta sejumlah kontraktor.
Dalam perkara ini, Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Merak dengan melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, saat itu Pertamina dinilai belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Selain itu, Riza Chalid juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Knu)