Instruksi Megawati Bikin Caleg PDIP Was-Was
Senin, 19 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Tiga pasangan capres dan cawapres telah bertarung dalam Pilpres 2024. Ketiganya yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Berdasarkan real count sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU), surat suara yang sudah masuk ke penghitungan mencapai 71,37 persen.
Baca juga:
TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Tim untuk Usut Kecurangan Pemilu 2024
Hingga Senin (19/2) pukul 17.50 WIB, Prabowo-Gibran kokoh di posisi puncak dengan perolehan 58,55 persen. Sementara di posisi kedua ditempati Anies-Muhaimin yang mendapat 24,27 persen.
Sedangkan paslon nomor 03, Ganjar-Mahfud berada di posisi buncit dengan hanya maraup 17,18 persen. Raihan suara Ganjar-Mahfud ini membuat para caleg PDI Perjuangan (PDIP) was-was.
Meskipun menang, para caleg partai Banteng terancam tidak dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Hal itu tertuang dalam isi surat instruksi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dalam surat yang diteken Megawati dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang disebarkan pada 16 Desember 2023 lalu, tertulis dua poin wajib yang harus dipenuhi seluruh caleg PDIP.
Pertama, wajib memenangkan PDIP dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di setiap TPS, hingga berjenjang ke atas di setiap RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi harus linear antara suara caleg, suara partai dengan suara GP-MMD.
Baca juga:
Kedua, perolehan suara caleg di setiap dapil minimal harus linear, sama dengan perolehan suara pasangan Ganjar-Mahfud atau bahkan harus lebih besar dari suara caleg untuk mencapai target pemenangan Pilpres 2024.
Atas dasar tersebut, bagi caleg yang perolehan suaranya tidak linear dengan perolehan suara capres dan cawapres nomor urut 3, maka DPP PDIP akan mempertimbangkan caleg tersebut tidak akan dilantik sebagai anggota dewan terpilih Pemilu 2024. (Pon)