Instruksi Jokowi Terkait Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Selasa, 13 Oktober 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Bisnis-Presiden Joko Widodo telah menunjuk PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memimpin konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Selain itu, Kepala Negara memberikan penugasan kepada instansi terkait untuk proyek ini. 

Presiden memerintahkan Kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan, biaya perizinan, serta fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing

Sementara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan. Di samping itu, mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan.

Menteri Perhubungan ditugaskan menandatangani perjanjian penyelenggaraan prasarana kereta cepat dan memberikan perizinan untuk penyelenggaraan prasarana kereta cepat, berupa izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi. Menhub juga ditugasi melakukan pengawasan pembangunan serta penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat.

Presiden Jokowi menugasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan persetujuan atas pemanfaatan ruang jalan tol di ruang milik jalan tol dan/atau ruang milik jalan arteri yang dimanfaatkan dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

Sementara untuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, menyiapkan pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan penugasan dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta – Bandung.

Presiden Jokowi menginstruksikan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik Pemerintah Daerah dan ruang udara dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakata dan Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan prasara dan sarana kereta cepat jakarta – Bandung itu, Presiden memerintahkan Menteri Pertahanan dan/atau Panglima Tentara Nasional Indonesia menyerahkan tanah dan bangunan milik Kementerian Pertahanan dan/atau Markas Besar Tentara Nasional Indonesia yang dipergunakan untuk trase jalur, stasiun, prasarana dan sarana pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara kepada Bupati Purwakarta, Bupati Bandung Barat, dan Walikota Bandung, diperintahkan melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. 

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 6 Oktober 2015 itu. (Luh)

Baca Juga:

  1. Jokowi Tunjuk Wika Pimpin Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  2. Menteri BUMN Rini Soemarno Tegaskan Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Perlu
  3. Menko Perekonomian Tunggu Rini Soemarno Terkait Kelanjutan Proyek Kereta Cepat
  4. Menteri Rini Soemarno Emoh Negara Lain Ikut Proyek Kereta Cepat
  5. Di Depan Diaspora Indonesa, Jokowi Tepis Kereta Cepat Batal

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan