Ini Tahapan Rapid Test COVID-19
Selasa, 24 Maret 2020 -
MerahPutih.com - Pemerintah mengklaim sudah ada 125 ribu rapid test kit untuk pemeriksaan corona yang didistribusikan ke 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan Corona Achmad Yurianto menyebut, daerah yang akan mengatur siapa-siapa saja yang akan dites menggunakan rapid test kit ini.
Baca Juga:
Prioritas yang akan dites adalah orang yang pernah kontak dengan pasien positif dan tenaga medis yang menangani pasien positif.
"Pertama untuk contact tracing, kedua untuk petugas kesehatan," ujar Yuri kepada wartawan, Selasa (24/3).

Ia mengatakan, pemeriksaan rapid test yang dilakukan pemerintah saat ini adalah cara cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap antibodi yang ada dalam tubuh.
"Oleh karena itu, yang kita periksa, untuk cara cepat ini adalah melakukan pemeriksaan antibodinya yang ada di dalam darah, sehingga spesimen yang diambil adalah darah bukan apusan tenggorokan," kata Yuri.
Yuri mengatakan, apabila hasil pemeriksaan rapid test seseorang dinyatakan negatif COVID-19. Hasil tersebut tak memberi jaminan untuk tidak terinfeksi virus corona.
Baca Juga:
Ahli Waris Korban COVID-19 Dapat Santunan, Berapa Besarannya?
Menurut Yuri, butuh waktu 6-7 hari untuk terbentuknya antibodi agar bisa mengindentifikasi seseorang positif atau negatif.
"Oleh karena itu harus dilakukan mana kala pemeriksaan pertama negatif, adalah mengulang kembali rapid test," ujar Yurianto.
Yuri juga mengatakan, hasil pemeriksaan rapid test yang dinyatakan negatif, harus kembali pemeriksaan setelah 10 hari.
"Kalau hasilnya positif maka kita yakini sedang terinfeksi virus, tetapi kalau hasilnya negatif, maka kita bisa meyakini tidak terinfeksi virus tetapi juga dimaknai tidak ada antibodi di dalam tubuhnya," ucapnya. (Knu)
Baca Juga:
Merek Fashion Ternama Dunia Sumbang Alat Kesehatan untuk Perangi COVID-19