Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ini Syarat bagi Pengunjung yang Ingin Masuk Jakarta International Velodrome

Andika Pratama - Senin, 30 Agustus 2021

MerahPutih.com - Jakarta International Velodrome (JIV) yang berada di Rawamangun, Jakarta Timur, kembali dibuka untuk umum mulai hari ini Senin (30/8). Namun, ada syaratnya, bagi warga yang masuk harus sudah divaksin.

Pembukaan ini disesuaikan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemeberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Velodrome juga akan mengikuti protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

Baca Juga

Anies Berencana Hapus LRT Velodrome-Manggarai, PSI Minta Menhub Turun Tangan

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Jakpro, Nadia Diposanjoyo mengatakan, Velodrome kembali buka setiap hari dari pukul 06.00-20.00 WIB. Karena masih dalam kondisi pandemi, kuota pengunjung yang boleh masuk maksimal sebesar 25 persen dari total 3.000 kapasitas Velodrome atau sebanyak 750 pengunjung dalam jangka waktu bersamaan.

Adapun syarat untuk memasuki Velodrome. Pertama, pengecekan suhu tubuh dan penggunaan masker wajib dilakukan sesuai protokol kesehatan. Kedua, harus melakukan vaksinasi tahap pertama dengan bukti sertifikat vaksin dalam aplikasi JAKI, Pedulilindungi, dan lembaga berwenang terkait.

“Nanti masuk Velodrome (JIV) harus ada vaksin satu dosis atau dua dosis,” ungkap Nadia, Senin (30/8).

Jakarta International Velodrome. Foto: DPRD DKI Jakarta

Tapi, bagi yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan, tetap bisa masuk Velodrome dengan catatan sebagai penyintas COVID-19 dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi virus corona, orang yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi; dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Untuk penyintas, dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi COVID-19, dapat menunjukkan bukti laboratorium. Sementara untuk orang yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi, dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter.

Ketika berada di dalam lokasi, pengunjung tetap harus mematuhi prokes, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan.

Sebelumnya, Velodrome sebagai area publik ditutup berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 996 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level 4. Isi Kepgub tersebut menunjukkan bahwa lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Velodrome juga menjadi salah satu tempat penyelenggaraan olahraga cabang balap sepeda. Velodrome berdiri sejak tahun 1973 ini biasa disebut Velodrome Rawamangun.

Menjelang Asian Games 2018 lalu, Velodrome direnovasi dan menjadi fasilitas olahraga berstandar internasional dan salah satu arena terbaik di belahan bumi bagian selatan. (Asp)

Baca Juga

Tes Jalur Sepeda Velodrome-Balai Kota, Anies Akui Banyak Butuh Perbaikan

Baca Artikel Asli